
PintuMalang.id – (3/12) DPRD Kota Malang mengusulkan kenaikan gaji untuk 3.416 tenaga honorer, atau Tenaga Penunjang Operasional Kegiatan (TPOK), beberapa bulan menjelang pemilihan legislatif. Alasan utama adalah gaji TPOK saat ini di bawah upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2,9 juta per bulan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan usulan kenaikan upah menjadi Rp 3,2 juta per bulan, seraya menekankan pentingnya kesesuaian upah dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Dengan usulan ini, Pemkot Malang diharapkan menyediakan sekitar Rp 11,9 miliar untuk membayar honorer.
Selain itu, Made menyoroti perluasan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Pemkot Malang untuk mengurangi potensi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Dalam konteks pelayanan publik, terdapat perhatian terhadap layanan PDAM yang masih menjadi sorotan akibat seringnya mati air. Demikian pula, pengelolaan sampah di TPA Supit Urang mendapat perhatian setelah adanya keluhan pencemaran lingkungan.
Made berharap Pj Wali Kota Malang memberikan jawaban komprehensif terkait sorotan tersebut setelah mempertimbangkan pandangan umum fraksi terkait. Menanggapi usulan dan sorotan tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan akan mempelajari secara detail sebelum memberikan jawaban. Dia berjanji untuk berkomunikasi dengan Sekda dan jajaran perangkat daerah Pemkot Malang, serta menjelaskan bahwa kenaikan gaji pegawai non-PNS akan dibahas lebih lanjut di internal Pemkot Malang.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmennya untuk mempelajari dengan detail usulan kenaikan gaji tenaga honorer dan sorotan lainnya dari DPRD Kota Malang. Dia berencana berkomunikasi dengan Sekda dan jajaran perangkat daerah Pemkot Malang sebelum memberikan jawaban resmi. Wahyu menyatakan bahwa jawaban yang lebih rinci akan dibahas secara internal di Pemkot Malang.
Terkait kenaikan gaji pegawai non-PNS, dia menegaskan akan menggali lebih dalam untuk merumuskan langkah selanjutnya. Sementara itu, I Made Riandiana Kartika dari DPRD Kota Malang mempertegas pentingnya kesesuaian upah tenaga honorer dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Dia juga mengingatkan terkait potensi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan menyoroti masalah pelayanan publik seperti layanan PDAM yang sering terhenti dan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.
Dalam rangkaian ini, Made berharap Pj Wali Kota Malang memberikan jawaban komprehensif, merespons pandangan fraksi, dan menyikapi berbagai sorotan dengan solusi yang terukur. Seiring berjalannya waktu, publik Kota Malang menanti langkah konkret dari Pemkot terkait perbaikan upah tenaga honorer dan peningkatan kualitas layanan publik.
(llk’s)