
PintuMalang.id – Operasi penertiban penggunaan knalpot brong, terus digelar secara intensif oleh pihak kepolisian. Tak terkecuali Polresta Malang Kota, bersama Satlantas hari ini (16/1) melaksanakan Operasi Mahameru Lantas dengan berkeliling ke segala penjuru Kota Malang.
Didampingi Kanit Kamsel Iptu Widayat, Kasibnit 2 Ipda Saiful Husen dan Ipda Prayogo memberikan himbauan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas). “Operasi Mahameru Lantas, memberikan penerangan edukasi secara keliling (Penling), membagi brosur”, terang KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Deddy Catur W. Edukasi Ops Mahameru Lantas secara keliling, dirasa ini memang cukup efisien.
Sebab bisa berinteraksi langsung dengan pengendara dan langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. “Selain Edukasi secara langsung, kami juga menyebar brosur, larangan penggunaan knalpot brong. Serta Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN,” terang Deddy. Penggunaan knalpot brong sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas, dan dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. pasal 48 ayat 3b. Serta dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel. Edukasi Ops Mahameru Lantas yang dilakukan secara keliling ini, juga dinilai efisien. Dikarenakan langsung mengedukasi tepat sasaran. Selanjutnya agenda ini bakal terus ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke komunitas sepeda motor, bengkel dan berbagai pihak .
(Del)