
PintuMalang.id – Malang, kamis 30 Mei 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak supaya bisa mereaslisasikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang pada tahun 2024 ini bisa meningkat. Hal ini berkaca pada realisasi PAD pada tahun 2023 lalu yang belum bisa tercapai secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman menyampaikan tidak bisanya tercapai target PAD Kota Malang ditahun 2023 lalu telah tercantum dalam LKPJ APBD 2023. beliau menilai hal ini menjadi sorotan yang perlu diperhatikan. “APBD kita itu sebenarnya sudah bagus, tapi masih minus, PAD memang belum (mencapai) target sekarang ini,” ujar Abdurrochman.
Oleh karena itu dirinya berharap agar tahun 2024 ini, Pemkot Malang dapat memberikan perhatian lebih serius untuk bisa mengoptimalkan penerimaan PAD. Tentunya semua ini dimaksudkan demi untuk mendukung pembangunan di Kota Malang, terutama di sektor kesehatan masyarakat.
“Harapan kami pada Pak Pj agar betul-betul memperhatikan target yang belum tercapai, sehingga nanti masyarakat itu betul betul mengharapkan hal hal yang khusus seperti pembangunan, terkait kesehatan masyarakat,” ungkap Abdurrochman.
Tercatat, realisasi kurang optimal dalam postur PAD terjadi pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk pajak daerah, dari target sebesar Rp 834 Miliar, hanya terealisasi 73,19 persen, atau sebesar Rp 610 Miliar.

Dan Sementara itu untuk pendapatan retribusi daerah, dari target Rp 55.019.090.400, hanya terealisasi sebesar 90,47% atau sebesar Rp 49.774.180.383. dan untuk dua sektor lainnya, yakni Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah realisasinya di atas 100 persen.
Serta Untuk hasil Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dari target Rp 29.453.299.602, bisa mencapai Rp 30.267.899.526 atau sebesar 102,77%. Sedangkan untuk Lain-lain PAD yang sah, capaiannya sebesar Rp 122,07% atau sebesar Rp 101.708.917.657 dari Target Rp 83.319.617.859.
Walau demikian, DPRD Kota Malang sangat mengapresiasi kepada Pemkot Malang atas semua kinerja positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Tahun Anggaran 2023.
“ kalau sesuai dengan peraturan, Pemkot Malang wajib melaporkan APBD tahun 2023, setelah 6 bulan berakhir. Nah kalau dari jadwalnya ini kan sudah bagus,” kata Rochman.
Politisi dari PKB ini juga mengapresiasi kinerja Pemkot Malang yang sudah bisa berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut. Menurutnya hal itu setidaknya dapat disebut sebagai prestasi. Ini saya kira merupakan prestasi dari Pj Wali Kota,” tutupnya.
(llk’s)