Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Tak penuhi panggilan, DPRD Kota Malang bakal Libatkan Polisi untuk Panggil Manajemen Malang Plaza

DPRD Kota Malang berencana meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil pihak Manajemen Malang Plaza.
DPRD Kota Malang berencana meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil pihak Manajemen Malang Plaza.

PintuMalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil pihak Manajemen Malang Plaza, yakni PT Hakim Sentausa, jika perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan terkait mediasi penyelesaian ganti rugi tenant Malang Plaza yang terbakar beberapa waktu lalu.

Langkah ini muncul sebagai bentuk kekecewaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang karena pihak manajemen Malang Plaza tidak hadir dalam undangan hearing terkait persoalan tersebut. Hearing yang digelar pada Jumat (31/5/2024) itu juga dihadiri oleh para pemilik tenant yang menuntut kompensasi atau ganti rugi.

“Kami sudah mengundang pemilik tenant karena sudah ada kesepakatan di pertemuan kedua lalu. Bahwasanya pihak Malang Plaza atau PT Hakim Sentausa bersedia membayar DP. Namun, hingga tanggal 1 Mei belum ada realisasi dari kesepakatan kedua. Sehingga kami memfasilitasi pertemuan ketiga. Hanya saja, hari ini mereka tidak hadir karena ada persidangan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Trio menambahkan bahwa pihaknya masih akan memberikan toleransi. Rencananya, DPRD Kota Malang akan menggunakan pendekatan kedewanan untuk membantu merumuskan penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya akan mengundang PT Hakim Sentausa secara khusus dalam waktu dekat.

“Mungkin kami akan menggundang kembali khusus pihak hakim (PT Hakim Sentausa). Kami ingin tau secara detail dan mereka serius merealisasikan janjinya. Kami targetkan nanti pertemuan bersama agar keinginan dan kesepakatan (pemilik) tenan dan PT Hakim Sentausa bisa direalisasikan,” jelas Trio.

Sebagai lembaga legislasi yang berkaitan erat dengan aspirasi rakyat, DPRD Kota Malang berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi kedua belah pihak yang sedang berseteru. Tujuannya adalah agar konflik yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa harus dibawa ke jalur hukum.

“Kewenangan kami sebagai lembaga politik adalah memfasilitasi dua belah pihak. Kami harap masalah ini bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat sebelum ke jalur hukum. Saya pikir permintaan tenant ini simpel, mereka tidak meminta 100 persen kompensasi karena kesepakatan kompensasinya sudah ada,” jelas Trio.

Di sisi lain, Trio tidak berharap jika permasalahan tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Untuk itu, pemanggilan khusus kepada PT Hakim Sentausa akan dilakukan pada Rabu (5/6/2024) mendatang.

“Kalau mereka tidak datang lagi, mungkin kami akan meminta bantuan dari pihak berwenang agar bisa menghadirkan mereka. Siapa tahu pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tetapi prosesnya tetap lewat jalur politik (kedewanan),” pungkas politisi PKS ini.

(llk*s)

Baca Juga:

Terpopuler

Scroll to Top