
PINTUMALANGMEDIA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dikabarkan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka sebagai jaminan untuk kredit di Bank Jatim. Informasi ini dibenarkan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang menyebut bahwa fenomena ini merupakan hal yang wajar dan juga terjadi di berbagai daerah lain.
“Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi. Bank Jatim, selaku bank daerah, sering menawarkan kredit kepada kami, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit multiguna. Awal-awal masa jabatan biasanya kredit dengan jangka panjang itu ditawarkan,” ujar Made melalui sambungan telepon, Kamis (5/9).
Made menjelaskan, tawaran kredit tersebut biasanya mencakup berbagai program dengan mekanisme yang fleksibel. Namun, keputusan untuk memanfaatkan tawaran ini dikembalikan kepada masing-masing anggota dewan sesuai kebutuhan pribadi mereka.
“Artinya, gaji atau penghasilan kita bukan hanya untuk angsuran saja, tetapi juga harus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai pimpinan sementara, Made mengimbau agar para anggota DPRD Kota Malang memutuskan dengan bijak sebelum mengambil kredit, termasuk anggota di internal Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyebut fraksinya membatasi angsuran kredit hingga maksimal 30% dari take-home pay.
“Di PDI Perjuangan kami batasi hanya 30% dari take-home pay untuk angsuran, dan tidak boleh lebih dari itu,” terang Made.
Meski demikian, Made mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa saja anggota yang telah mengambil kredit, karena proses pengajuan kredit tersebut bersifat pribadi dan tidak memerlukan persetujuan pimpinan dewan.
“Prosesnya tidak melalui ketua dewan. Itu cukup diurus oleh ketua fraksi masing-masing, dan setiap partai biasanya memiliki kebijakan untuk membatasi angsuran tersebut,” jelasnya.
Terkait nominal kredit, Made menyebut plafon maksimal untuk 30% take-home pay anggota DPRD mencapai sekitar Rp 300 juta. Namun, rata-rata anggota hanya mengambil kredit sebesar Rp 200 juta.
“Kalau plafon maksimal bisa Rp 300 juta, tapi rata-rata anggota hanya mengambil sekitar Rp 200 juta,” tambahnya.
Made juga mengimbau agar kredit tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif, seperti perbaikan rumah atau pembelian aset seperti tanah. Ia menekankan agar kredit tidak digunakan untuk tujuan konsumtif.
“Kalau untuk perbaikan rumah atau beli tanah kavling, saya dukung. Tapi kalau untuk hal konsumtif seperti membeli mobil, itu sangat tidak dianjurkan,” tegas Made.(*)