
PINTUMALANGMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menargetkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) selesai dalam waktu maksimal dua pekan setelah masa pelantikan. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang menjelaskan bahwa pembentukan AKD merupakan prioritas awal bagi para legislator periode 2024-2029.
“Pimpinan sementara bertugas hingga AKD terbentuk. Kami menargetkan minimal satu minggu, maksimal dua minggu,” ujar Made, Minggu (25/8).
AKD yang dimaksud mencakup Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg). Selain itu, DPRD Kota Malang juga akan membagi 45 anggotanya ke dalam empat komisi, yakni:
Komisi A: Bidang pemerintahan
Komisi B: Bidang perekonomian
Komisi C: Bidang pembangunan
Komisi D: Bidang kesejahteraan rakyat
“Tanpa AKD seperti Bamus, Banggar, hingga komisi, kami tidak bisa bekerja karena tidak memiliki kewenangan apapun,” tambah Made.
Dari sisi unsur pimpinan definitif DPRD, Made menyebut bahwa keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) empat partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Kami masih menunggu keputusan dari DPP masing-masing partai,” jelasnya.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 resmi dilantik melalui Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Malang pada Sabtu lalu. Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti. Pada momen tersebut, I Made Riandiana Kartika dan Abdurrochman ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Malang.
Dengan tuntasnya pelantikan, fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan struktur AKD segera terbentuk agar roda legislatif dapat berjalan efektif untuk mendukung program-program pembangunan Kota Malang.(*)