Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Medis di TPA Supit Urang, RSUD Disidak

Komisi C DPRD Kota Malang menggelar sidak ke RSUD Kota Malang

MALANG – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, memicu respons cepat dari DPRD Kota Malang. Komisi C DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang pada Senin (28/4), guna memastikan proses pengelolaan limbah medis di salah satu fasilitas kesehatan terbesar di kota itu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pembuangan limbah medis secara tidak semestinya ke TPA.

“Kami tidak ingin kecolongan. Limbah B3 sangat berbahaya bila tidak dikelola dengan benar, bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Anas saat ditemui usai sidak.

Menurutnya, Komisi C memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, terutama terkait dengan layanan publik dan lingkungan. Oleh sebab itu, pengecekan langsung dilakukan di RSUD Kota Malang sebagai salah satu penyumbang limbah medis terbesar di Kota Malang.

Dalam sidak tersebut, Anas mengapresiasi sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di RSUD Kota Malang. Menurutnya, pengelolaan limbah sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemisahan jenis limbah, penyimpanan di tempat sementara khusus B3, hingga pengangkutan oleh pihak ketiga yang berizin resmi.

“Kami sudah lihat sendiri bagaimana limbah infeksius dan limbah cair dikelola. Semua berjalan sesuai prosedur. Tapi tentu kami akan terus pantau untuk memastikan konsistensinya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, menjelaskan bahwa RSUD memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang terintegrasi dan diawasi ketat. Ia menuturkan bahwa limbah dikumpulkan dari setiap unit layanan, dipilah sesuai kategori, kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 yang sesuai dengan ketentuan.

“Pengangkutan limbah dilakukan setiap dua hari oleh mitra kami, PT Pria dari Mojokerto, yang sudah mengantongi izin resmi untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah B3. Volume limbah yang kami hasilkan sekitar 50 kilogram per hari,” jelas dr. Rina.

Di sisi lain, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pembuangan limbah B3, termasuk memperketat kontrol terhadap suplai sampah ke TPA Supit Urang.

“Tidak ada ruang toleransi untuk pelanggaran seperti ini. DLH sudah intens melakukan sosialisasi dan pengawasan ke rumah sakit, klinik, hingga industri. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan,” kata Roni.

DLH juga berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi lain, termasuk kepolisian dan Satpol PP, guna mengantisipasi adanya praktik ilegal dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Kasus dugaan pembuangan limbah B3 ke TPA ini saat ini masih dalam penelusuran. DPRD dan DLH berjanji akan membuka hasil investigasi kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Anas.(ADV)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top