Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Peran Strategis dalam Penguatan Ekonomi Daerah

 

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM di Gedung DPRD Kota Malang, (14/8).

Pintu Malang Media – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Kamis (14/8), di Gedung DPRD Kota Malang. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri seluruh fraksi DPRD, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, serta Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso.

Ranperda ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi dengan sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi yang akan dijadikan bahan penyempurnaan. Fokus utama Ranperda yakni peningkatan kualitas pelayanan BPR daerah, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, serta memperkuat posisi BPR sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai bahwa BPR Tugu Artha sebagai BUMD selama ini sudah menunjukkan kinerja positif. Namun, menurutnya, tanpa dukungan kebijakan yang tepat, BPR akan kesulitan berkembang lebih luas.

Selama ini kinerja BPR sudah baik, tetapi tanpa dukungan kebijakan, mereka seperti berjalan sendiri mencari nasabah. Padahal, BPR tidak hanya soal kredit, melainkan bagian penting dari ekosistem perbankan daerah,” jelas Amithya.

Ia juga menyoroti pentingnya perubahan nomenklatur sesuai regulasi nasional terbaru, yakni dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. “Perubahan ini tidak sekadar mengganti istilah, tetapi perlu kajian mendalam agar sejalan dengan Undang-Undang dan berdampak pada penguatan fungsi BPR di masyarakat,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut baik pengesahan Ranperda tersebut. Menurutnya, perubahan kebijakan ini merupakan langkah penting agar BPR mampu menjawab tantangan modernisasi sektor keuangan.

Masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami. Dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan kebijakan baru, layanan BPR diharapkan semakin inklusif dan bermanfaat luas bagi masyarakat, terutama sektor UMKM,” ungkapnya.

Ali menekankan bahwa keberadaan BPR bukan hanya sebagai lembaga penyedia kredit, tetapi juga harus berkembang menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun perekonomian lokal.

Amithya menambahkan bahwa Ranperda ini juga menyertakan pembaruan pada PDRD dengan penambahan item-item yang sebelumnya belum tercantum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas keuangan BPR.

Dengan pengesahan Ranperda, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD menaruh harapan besar agar BPR mampu berperan lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka akses keuangan yang lebih luas, serta memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan melalui pembiayaan produktif bagi masyarakat kecil dan UMKM.

BPR harus bisa keluar dari kesan sempit sebagai lembaga kredit saja. Kita ingin BPR menjadi pilar ekonomi kerakyatan, mendukung pertumbuhan yang inklusif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Malang,” pungkas Amithya.(ADV)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top