
DPRD Kota Malang bersama Kepala BPJS Cabang Utama Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang serta perwakilan rumah sakit mengadakan rapat pembahasan layanan JKN Kota Malang (02/10).
PintuMalangMedia – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menekankan pentingnya perbaikan sistem sosialisasi kebijakan dan peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra.
Menurut Amithya, berbagai aspirasi masyarakat mengenai pelayanan BPJS telah lama diperjuangkan oleh DPRD. Namun, sejumlah keluhan dinilai belum tertangani secara maksimal dan masih dirasakan hingga saat ini. Oleh karena itu, rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan perwakilan rumah sakit digelar sebagai upaya memperkuat rekomendasi kebijakan.
BPJS merupakan organisasi vertikal dengan kebijakan yang bertujuan. Harapan kami, masukan dari Kota Malang dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang menyeluruh dan lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Amithya usai rapat koordinasi, Kamis (2/10).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti kurangnya sosialisasi terhadap perubahan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) layanan BPJS. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sering kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan.
Setiap perubahan layanan wajib tersosialisasi dengan baik. Jangan sampai peserta justru dirugikan karena tidak mendapatkan ruang informasi yang memadai,” tegas Politisi PDIP itu.
DPRD juga menerima laporan terkait mekanisme pelayanan rawat jalan dan rawat inap, khususnya mengenai durasi perawatan atau lama rawat inap yang acap kali melibatkan antara keluarga pasien dan rumah sakit. Bukan berarti kebijakannya salah, tetapi diperlukan penyempurnaan agar lebih manusiawi dan tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” tambahnya.
Amithya menekankan bahwa pelayanan medis tidak dapat membedakan kelas kepesertaan BPJS. Perbedaan kelas hanya pada fasilitas kamar, bukan kualitas pelayanan kesehatan. Semua peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menyampaikan perlunya sinergi yang lebih kuat antara masyarakat, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan pemerintah kota. Sebab, salah pemahaman seringkali menjadi sumber keluhan di lapangan.
Saat ini masih terdapat mispersepsi terkait status darurat pasien maupun batasan durasi perawatan tiga hari. Jika tidak diluruskan bersama, konflik dan keluhan akan terus muncul,” jelas Husnul.
Pertemuan lintas pilar ini, selanjutnya, diharapkan mampu menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi publik sehingga tidak terjadi misinformasi.
Dengan informasi yang sama, Dewan dapat menyampaikan kepada masyarakat, Dinkes bisa menjelaskan, juga BPJS dan rumah sakit. Jadi tidak ada informasi yang tumpang tindih,” tegasnya.
DPRD Kota Malang berencana mendiskusikan hasil pertemuan dengan mengundang lebih banyak rumah sakit mitra BPJS untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai permasalahan layanan.
Penguatan koordinasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan keluhan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kota Malang,” pungkas Husnul.(Adv)