
15MALANG – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendorong penguatan konsolidasi gerakan antikorupsi agar tidak berhenti pada aksi demonstrasi maupun pernyataan sikap. Gerakan antikorupsi dinilai perlu diperkuat melalui pendidikan publik, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat sipil.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan sejumlah aktivis GMPK Kabupaten Malang di kawasan Mojosari, Gambiran, Jatirejoso, Kepanjen, Rabu (23/9) malam.
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP GMPK dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz, mengatakan konsolidasi penting untuk menyatukan perspektif, menyusun agenda, membagi peran, dan memastikan gerakan antikorupsi memiliki arah yang jelas.
Menurutnya, pikiran kritis tanpa organisasi berpotensi berhenti sebagai kegelisahan. Sebaliknya, organisasi tanpa sikap kritis dapat kehilangan substansi perjuangan.
“Gerakan antikorupsi harus memiliki basis gagasan, karakter, disiplin organisasi, dan strategi perjuangan agar tidak kehilangan arah,” ujar Abd. Aziz.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aktivis juga membahas pentingnya memperluas gerakan antikorupsi hingga ke tingkat masyarakat. Upaya pencegahan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil.
Abd. Aziz menyebut persoalan korupsi juga dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat melalui praktik korupsi skala kecil atau *petty corruption*, terutama dalam pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak-haknya, cara mengenali dugaan penyimpangan, mekanisme pengaduan, hingga pentingnya mendokumentasikan persoalan secara tepat.
“Gerakan antikorupsi harus mampu berbicara dengan bahasa yang dipahami masyarakat. Kritik harus bisa diterjemahkan menjadi rekomendasi dan agenda yang dapat dijalankan secara terukur serta dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai instrumen masyarakat sipil seperti audiensi, pengaduan resmi, petisi, diskusi publik, kajian kebijakan, hingga demonstrasi dapat digunakan untuk mengawal pemerintahan. Namun, setiap aksi harus didasarkan pada persoalan yang jelas, data yang dapat diverifikasi, serta dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Putri Caniagi Lucky, Dwiky Arifta Gunawan, Memet Yudi Hermanto, serta aktivis GMPK Kabupaten Malang Fuad Ali, Muhammad Hidir alias Gus Hidir, dan Muhammad Daud.
Abd. Aziz menegaskan, gerakan antikorupsi tidak seharusnya hanya muncul ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Aktivis juga perlu hadir melalui pendampingan masyarakat, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelayanan dan kebijakan pemerintah.
“Memerangi korupsi bukan sekadar memburu pelaku, tetapi juga perjuangan menjaga uang rakyat, memulihkan martabat hukum, dan mengembalikan hak masyarakat,” pungkasnya. (*)