Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan, Kasus warga Meninggal jadi Sorotan DPRD Kota Malang

rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (22/9/2025).

Pintumalang.id- Pelayanan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang,  muncul kabar seorang warga meninggal dunia karena diduga terbentur regulasi. Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyampaikan kasus ini, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (22/9/2025).

Arif sebelumya mengunjungi seorang warga Jalan Jombang, Kota Malang  warga tersebut mengeluhkan pelayanan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Warga tersebut menjalani operasi kepala, tetapi hanya diperbolehkan dirawat selama delapan hari sebelum dipulangkan sesuai aturan BPJS. setelah operasi buka kepala itu delapan hari harus dipulangkan yang sebenarnya pasien tersebut belum sembuh karena aturan BPJS terpaksa harus pulang  ujar Arif.

setelah dipulangkan,  beberapa kali pasien mengalami kondisi kritis. “Kadang sadar dan kadang juga tidak sadar. Setelah Beberapa hari kemudian akhirnya meninggal dunia,” kata Arif.

Perawatan pasien seharusnya dilakukan secara maksimal hingga pasien sembuh. membayar BPJS sudah dilakukan  dengan segala konsekuensinya, harusnya pasien dirawat  sampai sehat,” jelas Arif.

Menurut Arif, apabila regulasi BPJS Kesehatan dinilai menghalangi nilai kemanusiaan, pihaknya akan menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ke DPR RI.

“Gak bisa seperti ini. Lha Wong masyarakat bayar iuran BPJS kok. Apalagi Kota Malang sudah UHC (Universal Health Coverage), harusnya perwatanya harus maksimal tambah Arif .

kepemimpinan BPJS Kesehatan Malang yang dianggap terlalu kaku menjalankan regulasi tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan menjadi sorotan Arif. Harusnya Kepala BPJS itu adalah seorang dokter agar lebih tanggap pada keluhan masyarakat. Kalau bukan dokter, yang ini yang diutamakan hanya administrasi,” Tutupnya.(adv)

Baca Juga:

Terpopuler

Scroll to Top