
PintuMalang.id – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang membuat geger warga Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang, kini mulai nampak titik terang. Ini karena Abdul Rahman, warga Probolinggo yang berprofesi sebagai tukang pijat telah mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban saat memintai keterangan lanjutan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penangkapan Abdul Rahman ini, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsekta Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota saat Kamis (4/1) malam. Ini dikonfirmasi langsung oleh Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis kepada awak media, Jumat (5/1) malam Penangkapan terhadap pria yang biasa dipanggil Rahman ini, dibenarkan M. Irianto, pemilik rumah kos. Kepada media, ia sempat kaget kalau Rahman yang dikenal sebagai pribadi pendiam dan sopan, tega berbuat tindakan keji. Irianto bercerita Rahman sudah menempati rumah kos miliknya sejak Maret 2019.
Kemudian akhir tahun 2023 lalu, ia mengaku akan pergi dari rumah kos tersebut, Sabtu (6/1) mendatang. Rahman awalnya hanya menyewa satu kamar saja. Namun, sejak tempat praktik pijatnya kehabisan masa kontrak, ia kemudian menyewa kamar kos yang ada di sebelahnya. “Dari informasi petugas, hanya sisa kepala saja yang ditemukan. Lainnya tidak ada, kemungkinan bisa saja dibuang ke sungai,” ujar pria 61 tahun tersebut Namun, untuk motif terduga pelaku membunuh dan memutilasi korban bernama Adrian Prawono, polisi masih melakukan pendalaman.
Sebab, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi dan alat bukti lain masih terus dilakukan. “Saat ini (terduga pelaku) sudah mengakui (membunuh dan memutilasi). Lebih jelas nanti setelah pemeriksaan selesai karena saat ini masih berjalan,” ungkap Nur Wasis Polisi juga membeberkan awal mula pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman terhadap Adrian Prawono. Peristiwa itu bermula adanya laporan orang hilang pada 14 Oktober 2023 lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan peristiwa penemuan mayat tanpa kepala pada 15 Oktober 2023. Dari situlah, polisi terus melakukan pendalaman dengan mencari bukti-bukti petunjuk dan meminta keterangan para saksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat. “Kita gali terus, sehingga kita temukan petunjuk bahwa ada seorang berinisial AR (Abdul Rahman) pada bulan yang sama melakukan pembunuhan di rumahnya,” ujar Nur Wasis. Hal itu terungkap bermula ketika polisi menemukan mobil korban yang tertinggal di dekat rumah Abdul Rahman.
Selain itu, polisi menemukan telepon genggam korban dan terdapat komunikasi pesan terakhir antara korban dengan pelaku. “Mobil sudah ditemukan. Petunjuknya, selain mobil ditemukan, juga ada komunikasi handphone milik korban (dengan pelaku),” beber Nur Wasis. Dari berbagai bukti petunjuk dan keterangan para saksi, akhirnya Abdul Rahman ditangkap dan dibawa menuju Mapolresta Malang Kota pada Jumat (5/1/20234) sekitar pukul 01.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari olah TKP yang diperoleh dari penggeladahan kamar kos ditemukan beberapa potongan tubuh korban. “Yang ditanam di pinggir sungai, yakni kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” ungkap Nur Wasis. Saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit terkait kesamaan potongan tubuh yang ditemukan di TKP serta mayat yang ditemukan pada 15 Oktober 2023 lalu.
“Ini sedang dilakukan penelitian di rumah sakit. Apakah bagian tubuh yang ditemukan 15 Oktober 2023 sama dengan yang kita temukan di galian itu,” kata Nur Wasis. Rahman juga terancam akan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun dan/atau penjara seumur hidup. “Pasal yang kami terapkan saat ini adalah 338 dan 340 yang ancamannya 15 tahun dan seumur hidup,”tutupnya.
(Del)