
Pintumalangmedia- DPRD Kota Malang gelar Rapat paripurna dengan bahasan Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD terhadap empat Ranperda , DPRD Kota Malang akui siap lakukan uji publik. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan, Hal itu dilakukan agar pengesahan Ranperda ideal.
DPRD Kota Malang mendorong Wali Kota Malang Wahyu Hidayat segera menerbitkan Perwali. Dikarenakan Perda belum memiliki Perwali yang berpengaruh terhadap realisasi di lapangan. Bahkan bisa tidak terlaksana karena tidak ada teknisnya,” terang Mia, sapaan akrab Ketua DPRD ini.
Perda memiliki keterkaitan erat dengan Perwali. Pasalnya, Perda hanya mengatur hal-hal normatif, sedangkan detailnya harus diatur melalui Perwali, “kita berharap segera direalisasikan kami pasti akan mendorong, tetapi realisasinya ada di eksekutif tambah Ami
DPRD akan terus mendorong penerbitan Perwali apabila belum terealisasikan. DPRD Kota Malang siap konsisten untuk mengawal Perda dan Perwali, supaya implementasi di lapangan berjalan dengan lancar.
“Kami akan kawal hingga sampai konsultasi ke Provinsi dan Kementerian. kami berharap, adanya mandat di dalam Perda untuk membuat Perwali, sebaiknya eksekutif melakukannya,” jelasnya.
Contoh Perda yang belum memiliki Perwali, misalnya Perda terkait Perda terkait kepemudaan dan Perda Pondok Pesantren. Persoalan itu pemerintah periode sebelumnya yang belum terselesaikan. Kami berusaha, segera mungkin akan mendata semua Perda tanpa Perwali dan melakukan segera menindak lanjuti persoalan tersebut, tutup Mia (llk)