Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi
Pintumalangmedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Langkah ini diambil lantaran masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah (Pemda), sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di lingkungan perumahan.
Berdasarkan catatan DPRD Kota Malang, hingga awal tahun 2025, masih terdapat ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi anggota dewan.
“Paling tidak di tahun ini ada peningkatan signifikan untuk jumlah PSU yang diserahkan ke Pemkot Malang,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.
Menurut Dito, penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban yang dijalankan pengembang setelah pemukiman selesai dibangun. Namun kenyataannya, masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, berbagai persoalan muncul, seperti infrastruktur yang terbengkalai dan fasilitas umum yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah karena belum berstatus aset daerah.
“Kami sudah menerima beberapa aduan masyarakat terkait permasalahan ini, salah satunya soal drainase di perumahan yang tidak berfungsi dengan baik karena PSU belum diserahkan,” jelasnya.
Selain berdampak pada kenyamanan warga, belum diserahkannya PSU juga menjadi kendala dalam penertiban aset milik Kota Malang. Pemkot Malang beberapa kali disorot terkait optimalisasi aset, dan masalah PSU ini semakin menambah daftar persoalan yang harus segera diselesaikan.
“Untuk itulah penyerahan PSU mesti digalakkan agar pemerintah bisa memberikan intervensi yang dibutuhkan, seperti perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Dito.
Dito menekankan bahwa permasalahan PSU ini tidak boleh berlarut-larut, apalagi sampai menimbulkan dampak lebih besar di kemudian hari. Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah dengan membahas Ranperda PSU Kota Malang, yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masalah PSU dapat diselesaikan secara sistematis, sehingga fasilitas umum di perumahan bisa segera diserahkan kepada pemerintah dan dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat. (adv)