Raker Gabungan Komisi A dan B Terkait Penegakan Miras dan Perizinan Serta Pajak Hiburan
Pintumalangmedia – Komisi A dan B DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja (raker) gabungan untuk membahas peredaran minuman keras (miras) serta perizinan dan pajak hiburan. Rapat ini berlangsung di ruang internal DPRD Kota Malang dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi A dan B, serta Ketua DPRD Kota Malang (14/1/25).
Selain itu, turut hadir dalam raker sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kepala dinas dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag).
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, yang menyoroti pentingnya penegakan perizinan terkait penjualan minuman beralkohol serta penerapan pajak hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan dari dinas perizinan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Minuman beralkohol diatur oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata,” ungkap perwakilan dari dinas perizinan.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah menambahkan bahwa keputusan perizinan juga bergantung pada pimpinan daerah. Jika dalam waktu satu bulan pengajuan izin tidak mendapatkan tanggapan dari Wali Kota, maka izin tersebut dianggap disetujui.
Menanggapi hal ini, H. Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa perlu ada pembahasan lebih lanjut, mengingat masih banyak tempat hiburan yang menjual miras secara ilegal.
“Tentu ini menjadi perhatian serius. Hasil hearing menunjukkan masih banyak tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin dan melanggar aturan. Ke depan, hal ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, dari Komisi A, anggota DPRD H. Rokhmad S.Sos., dari Fraksi PKS, menyoroti bahwa penegakan aturan harus mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mengatur peredaran minuman keras.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf c PP Nomor 74 Tahun 2019 dan Pasal 28 Permendag 20/2014, disebutkan bahwa penjualan minuman keras tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
“Kami mengapresiasi peran tokoh masyarakat, ulama, kiai, dan ustaz yang turut berperan dalam mengawasi peredaran miras di masyarakat,” ujar Rokhmad.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras, mengingat dampak negatifnya yang sangat besar.
“Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan beragama, mari kita jauhi minuman keras. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminal. Ada kasus seorang anak membunuh ibunya, seorang sopir menabrak pejalan kaki—semuanya akibat pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rokhmad meminta semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Saya meminta Diskopindag segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota dari Perda Nomor 04 Tahun 2020, agar aturan ini bisa ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
“Dengan menjaga keamanan, mempererat persaudaraan, serta bersinergi membangun negeri, Insyaallah Kota Malang akan terus menjadi kota yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.(adv)