Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam untuk Patuh Regulasi

Suasana Hearing Bersama Pelaku Usaha di Gedung DPRD Kota Malang

Pintumalangmedia – DPRD Kota Malang mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk menaati regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan usaha dan penjualan minuman beralkohol. Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, usai menggelar hearing dengan salah satu pelaku usaha hiburan malam di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (6/1/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Hearing ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait permasalahan di Odette Buffet Lounge & Dining. Lelly Theresiawati menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam di Kota Malang beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Hearing ini bertujuan untuk menertibkan usaha hiburan malam, khususnya terkait perizinan. Kami panggil pihak terkait karena sempat terjadi kericuhan di lokasi tersebut. Sekaligus, kami ingin memberikan pemahaman mengenai regulasi hiburan malam di Kota Malang,” jelas Lelly.

Ia juga menegaskan bahwa para pelaku usaha hiburan malam memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas Kota Malang dengan mematuhi regulasi dan memastikan izin operasional mereka lengkap.

“Tempat hiburan malam di Kota Malang harus memiliki izin yang lengkap. Tidak boleh ada celah bagi tempat yang mengantongi izin sebagai kafe atau restoran, tetapi justru menjual minuman beralkohol (minol),” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menambahkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam sistem perpajakan antara restoran/kafe dan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol.

“Izin restoran dan izin penjualan minol memiliki ketentuan pajak yang berbeda. Pajak untuk restoran atau kafe ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan pajak untuk minuman beralkohol mencapai 15 persen,” jelas Danny.

Dalam hearing tersebut, DPRD Kota Malang juga meninjau dokumen perizinan milik Odette Buffet Lounge & Dining. Danny Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa secara umum, tempat usaha tersebut telah memiliki izin yang sesuai, namun masih ada beberapa dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Odette saya kira tidak ada masalah, mereka sudah bisa menunjukkan izin penjualan minol dan administrasinya juga ada. Hanya saja, ada beberapa dokumen perizinan yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut,” tuturnya.

DPRD Kota Malang berharap dengan adanya hearing ini, seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat semakin patuh terhadap aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top