
PintuMalang.id – (30/11) Legislator DPRD Kota Malang menolak usulan penyertaan modal sebesar Rp 4,1 miliar untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan BPR Tugu Artha, dalam KUA-PPAS APBD 2024.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar untuk Tugu Artha ditolak karena sudah mencapai batas maksimal sesuai aturan. Sementara itu, penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar untuk Perumda Tunas ditolak karena belum ada laporan keuangan kepada DPRD. Selain penolakan tersebut, alokasi penyertaan modal untuk Perumda Tugu Tirta juga dipangkas sekitar Rp 10 miliar dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2024, dengan legislator hanya menyetujui Rp 5 miliar.
Penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar yang direncanakan untuk perbaikan pipa dijelaskan sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditanggung oleh APBD, dan diharapkan Pemerintah Kota Malang meminta bantuan ke pemerintah pusat. Usulan penyertaan modal tersebut dipertimbangkan dalam konteks pembahasan KUA-PPAS APBD 2024. Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang, menegaskan bahwa penolakan terhadap penyertaan modal untuk BUMD ini berdasarkan pertimbangan legalitas dan laporan keuangan yang belum disampaikan oleh Perumda Tunas.
Lebih lanjut, legislator mengurangi alokasi penyertaan modal untuk Perumda Tugu Tirta, dengan alasan perbaikan pipa senilai Rp 10 miliar dinilai terlalu besar untuk ditanggung oleh APBD. Sebagai solusi, DPRD Kota Malang mengharapkan Pemerintah Kota dapat mencari bantuan dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
(llk’s)