Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Prioritaskan Perda CSR, Diharapkan Mampu Mengoptimalkan Pembangunan

Salah Satu Permainan di Alun-Alun Merdeka Malang Yang Akan Direhabilitasi Menggunakan Dana CSR Swasta.

Pintumalangmedia, DPRD Kota Malang menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan pada awal 2025. Regulasi ini menjadi prioritas utama guna mendukung kebijakan Pemkot Malang dalam menggandeng perusahaan swasta untuk pembangunan kota.

Selama 2024, Pemkot Malang berhasil mengoptimalkan dana CSR sebesar Rp 2,6 miliar. Dana ini telah digunakan untuk perbaikan satu sekolah rusak dengan anggaran Rp 612 juta dan peningkatan enam tempat pembuangan sementara (TPS) sebesar Rp 2 miliar.

Pada awal 2025, dana CSR yang masuk akan dialokasikan untuk rehabilitasi Alun-Alun Merdeka. Proyek ini mencakup perbaikan area skateboard, penambahan vegetasi taman, pemasangan lampu tambahan, serta pembangunan area playground. Peletakan batu pertama dijadwalkan terlaksana bulan ini.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, mengungkapkan bahwa Perda CSR menjadi satu dari lima perda prioritas yang akan dibahas tahun ini.

“Banyak perusahaan berdiri di Kota Malang, tetapi belum memiliki mekanisme penyaluran CSR yang jelas. Dengan perda ini, pemkot harus menyediakan data konkret tentang sektor yang bisa dibantu oleh swasta, seperti infrastruktur, sosial, dan kebudayaan,” jelasnya.

Selain itu, perda ini juga akan mengatur mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya.

“Seperti di Jakarta, tidak semua pembangunan bergantung pada APBD. Kita harus meniru sistem tersebut agar pembangunan bisa dilakukan bersama,” tambah Amithya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basuki, menyambut baik rencana DPRD terkait regulasi CSR ini.

Menurutnya, selama ini pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menyalurkan dana CSR karena tidak adanya data yang jelas mengenai sektor yang membutuhkan bantuan. “Terkadang kami juga takut salah sasaran dalam menyalurkan CSR,” ujarnya.

Agoes berharap perda ini nantinya tidak terlalu membebani perusahaan, tetapi lebih menekankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha secara sadar menjalankan tanggung jawab sosialnya. “Kadang mereka itu lupa kalau harus melaksanakan CSR,” pungkasnya.

Dengan adanya Perda CSR, diharapkan pembangunan Kota Malang bisa lebih optimal dan partisipasi dari sektor swasta semakin terarah serta transparan.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top