
PintuMalang.id – Kota Malang , Selasa tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Gedung DPRD kota Malang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sahkan Perda Kota Layak Anak dalam.
I Made Riandiana Kartika ketua DPRD Kota Malang menerangkan, pengesahan Perda Kota Layak Anak ini memakan waktu hampir setahun. Dikarenakan menunggu hasil konsultasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur, dan juga penyesuaian beberapa pasal dari DPRD Kota Malang.
“Perda layak anak ini hampir setahun, kemarin kita sengaja menunggu. setelah kita konsultasikan dengan Kemendagri, ada aturan baru yang muncul terkait dengan perempuan dan anak. hari ini sudah turun aturannya dari atas (Kemendagri). Sesuai dengan evaluasi gubernur pula, akhirnya disetujui dan beberapa pasal telah kita sesuaikan. Dan Pada akhirnya kita sahkan hari ini,” jelas Made.
Made menyampaikan meski demikian bahwa Perda ini masih sebuah kebijakan, untuk lebih memperdalam masih dibutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis.
“Makanya tadi sengaja kami perhatikan betul ke semua dinas yang menangani. Perda ini tidak ada artinya kalau dinas terkait tidak melaksanakan. Begitu pula dengan adanya perda ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman yang layak anak. Bukan taman yang sifatnya remang-remang, tetapi harus dibuatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan untuk anak,” ujar Made.
“Artinya taman ini yang betul-betul terang dan ramah terhadap anak. Contohnya kita liat taman merbabu yang menjadi andalan, tetapi nyamuknya luar biasa, dipastikan anak akan takut jika akan kesitu. Hutan memang perlu, tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tetapi disitu ada tempat edukasi, permainan yang ramah untuk anak,” kata Made.
“Kami berharap Kota Malang ini menjadi kota layak anak, malu jika Kota Malang ini tidak mendapat julukan kota yang layak dan ramah untuk anak. Sehingga Tidak akan ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual, dan kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” tambahnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, setelah perda ini disahkan akan berkomitmen untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota layak dan ramah terhadap anak.
“Mengingat bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan kota layak anak,” jelasnya.
Wahyu juga menyampaikan, taman bermain bagi anak akan segera disesuaikan dengan Perda Kota Layak Anak. Seperti halnya taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang nantinya akan dilakukan pembenahan sesuai standar layak anak.
“Tempat bermain taman tersebut akan kita manfaatkan sebagai tempat bermain anak yang benar benar sesuai standarisasi anak, pasti semuanya kita terapkan,” tutupnya.
(llk)