
Pintumalangmedia- DPR Kota Malang mengusulkan agar UMKM dengan omzet di bawah Rp 20 juta per bulan tak dikenai pajak, Pemkot Malang tengah berupaya merubah Perda No.4/2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur bahwa omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang dikenakan pajak yakni minimal Rp5 juta per bulan. Kini Wali Kota Malang telah mendorong akan adanya revisi pada Perda tersebut karena dinilai memberatkan pelaku UMKM. batas omzet dalam Perda tersebut diusulkan menjadi Rp 10 juta. Karena hal ini sebagai komitmen Pemkot Malang untuk mewujudkan program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris, berpihak pada kelangsungan pengembangan UMKM.maka kalau Perda itu disetujui dengan batas omzet minimal Rp 10 juta, Bapeda Kota Malang memproyeksikan ada kurang lebih 900 pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di Kota Malang terbebas dari pajak.
melalui Pansus DPRD Kota Malang lagi membahas Ranperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD) salah satunya yaitu rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM itu.
Menanggapi revisi Perda Nomor Tahun 2023 itu Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memandang dengan batas minimal omzet Rp 10 juta per bulan terkena pajak masih berat untuk UMKM. jika diterapkan untuk mendukung pengembangan UMKM, angka itu masih belum ideal ujarnya.
Ketua DPRD Kota Malang memberikan usulan supaya batas kena pajak bisa dinaikkan jadi Rp 20 juta per bulan. Artinya, UMKM yang mempunyai omzet dibawah 20 juta per bulan tidak akan dikenai pajak (bebas pajak), ini sebagai bentuk perhatian kami memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang,” jelasnya.
UMKM harus mendapatkan perhatian lebih, UMKM akan menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi di Kota Malang. Oleh sebab itu, pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan agar bisa berkembang tambahnya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program (Ngalam Laris) sesuai moto pemkot. Oleh karena itu harus diwujudkan maksmimal,” tutupnya. (adv)