
Angle I
Tunjang Perizinan dan Kepemilikan Ruang
Saat ini, perizinan untuk kebutuhan tata ruang sudah beralih ke digital atau online single submission (OSS). Agar kepemilikan ruang semakin jelas dan terintegra
si dengan OSS, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang kembali melakukan evaluasi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Evaluasi tersebut dilakukan bersama lintas sektor di Hotel Grand Mercure Mirama, kemarin (21/9).
Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengatakan, dengan penyusunan RDTR secara detail, ke depan perizinan benar-benar bisa dilakukan masyarakat melalui sistem. “Jadi di sistem akan muncul seluruhnya secara otomatis sesuai peruntukannya,” kata dia.
Dandung melanjutkan, tahun ini pihaknya akan menetapkan hasil dari pembahasan RDTR. Hasil tersebut akan berlaku selama 20 tahun seiring dengan RTRW. “Karena berlakunya lama, maka penyusunannya harus tepat. Lalu, jika diperlukan maksimal Lima tahun sekali harus direview mengingat kondisi Kota Malang terus berkembang,” imbuhnya.
Sementara itu, Penata Ruang Muda DPUPRPKP Kota Malang Dedy Indrawan memaparkan bahwa dalam penyusunan RDTR pihaknya melakukan konsultasi publik sebanyak minimal dua kali. “Yang pertama kami laksanakan Agustus lalu. Kemudian, pada pertemuan kedua ini kami analisis sekaligus evaluasi lagi secara mendetail untuk menghasilkan kesepakatan,” terang dia.
Dalam konsultasi publik kedua, DPUPRPKP Kota Malang melibatkan lintas sektor. Seperti halnya akademisi Universitas Brawijaya, lima kecamatan, sejumlah perangkat daerah, lembaga keswadyaaan masyarakat, hingga perwakilan dari 57 kelurahan di Kota Malang.
“Perlunya melibatkan lintas sektor karena RDTR berlaku 20 tahun. Tujuannya untuk kebutuhan perizinan hingga investasi,” imbuh Dedy. Beberapa fokus dari konsultasi publik untuk penyusunan RDTR adalah pendidikan serta pemeliharaan lingkungan. Selain itu, soal pemanfaatan sumber daya air.
Setelah konsultasi di tingkat kota, ke depan akan ada konsultasi bersama provinsi untuk dirumuskan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah). “Harapannya, ke depan hak kepemilikan ruang semakin jelas. Jadi tidak ada lagi ruang publik yang menjadi milik perseorangan,” pungkas dia. (mel)

Angle II
Buring Jadi Wilayah Pengembangan Baru
Dalam komunikasi publik kedua, DPUPRPKP Kota Malang bersama lintas sektor yang hadir juga membahas mengenai wilayah pengembangan (WP) baru. Salah satunya adalah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Menurut dosen Manajemen Kota dan Pe
rmukiman Perkotaan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Brawijaya (UB) Dr Eng I Nyoman Suluh Wijaya ST MT mengatakan, ada empat materi utama yang dipaparkan dalam konsultasi publik. Yakni struktur ruang, rencana ruang, pola ruang dan zonasi, serta indikasi program. “Intinya soal bagaimana perencanaan Kota Malang dalam 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Terlebih lagi, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah ada sejak 20 Januari lalu. Hal tersebut perlu diperinci dalam Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). “Hasil rumusan dari RDTR berupa pemerataan wilayah di berbagai kawasan di Kota Malang, terutama Kelurahan Buring, Kecamatan Kandang sebagai WP atau sub pusat kota yang baru,” jelas Nyoman.
Nyoman menyebut Kelurahan Buring berpotensi menjadi pusat pertumbuhan dan infrastruktur di masa mendatang. “Nantinya di sana bisa berlangsung aktivitas perkotaan seperti perdagangan, jasa, dan lainnya,” ujar dia. Bahkan, saat ini di sana juga mulai dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti block office, sekolah internasional, Islamic Centre, Terminal Arjowinangun, hingga perkembangan Tol Malang-Kepanjen.
Sejumlah fasilitas yang sudah ada bisa mendorong pertumbuhan investasi. Meski demikian, rumusan terkait Kelurahan Kedungkandang sebagai WP baru belum final karena baru pembahasan di tingkat kota. “Nanti, kami akan melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan nasional. Seluruh prosesnya harus tetap dikawal,” imbuh Nyoman.
Nyoman menambahkan, masih ada sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan. Misalnya saja masalah lingkungan, perkembangan ekonomi, disparitas sosial, ketahanan terhadap bencana, dan ketersediaan air. “Salah satunya ya di Kelurahan Buring. Dari kajian kami, di sana kepadatannya tidak boleh tinggi. Harus banyak ruang terbuka hijau sebagai pengendali. Kami juga sudah merencanakan itu di RDTRK,” pungkasnya. (mel)