
PintuMalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengakuisisi lebih banyak lahan guna mengubahnya menjadi taman, dengan tujuan meningkatkan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota tersebut.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, luas RTH saat ini di Kota Malang masih jauh dari target yang seharusnya untuk wilayah perkotaan, yaitu 30 persen dari total luas wilayah.
“Saat ini, luas RTH Kota Malang baru mencapai 17,73 persen, atau sekitar 1.966,06 hektare, berdasarkan Indeks Biru Hijau Indonesia (IHBI) dan Permen ATRBPN 14 tahun 2022,” jelas Made.
Dalam upaya percepatan, Made menyarankan agar Pemkot Malang memperoleh lebih banyak lahan untuk RTH publik dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar setiap tahun untuk pembebasan lahan. Made juga menekankan pentingnya mempertimbangkan pembukaan RTH di tengah pemukiman warga, dengan mengakuisisi lahan yang dijual oleh warga untuk kepentingan publik.
Selain itu, Made menyarankan agar masyarakat di tingkat RT dan RW turut berperan dalam mengidentifikasi dan menawarkan lahan strategis kepada Pemkot Malang untuk dijadikan RTH. Made menegaskan bahwa penting untuk segera mengatasi kekurangan luas RTH sebesar 12,27 persen, karena target 30 persen RTH harus terpenuhi pada tahun 2042 sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal ini menggarisbawahi urgensi untuk memulai langkah-langkah konkrit dalam memenuhi target tersebut demi keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Made juga menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menjaga dan mengelola RTH yang telah ada serta yang akan dibangun. Dengan demikian, diharapkan upaya untuk meningkatkan luas RTH dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Selain itu, Made juga menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam pengembangan taman dan RTH baru, sehingga tidak hanya memberikan manfaat estetika visual tetapi juga memberikan manfaat ekologis yang signifikan bagi lingkungan dan kehidupan sehari-hari warga Kota Malang.
(llk’s*)