Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis? Ini Pandangan Puguh Wiji Pamungkas

Wacana pemanfaatan dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Usulan ini mengundang pro dan kontra, termasuk tanggapan dari Puguh Wiji Pamungkas, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS.

Pria asal Kota Malang ini menilai bahwa ide tersebut menarik, tetapi membutuhkan kajian mendalam agar tetap sesuai dengan aturan syariah dan tidak menimbulkan kontroversi.

“Dana ZIS memiliki alokasi jelas untuk delapan asnaf, termasuk fakir miskin. Namun, memilah penerima manfaat MBG agar sesuai dengan kategori tersebut dalam skala besar sangat sulit. Mekanisme yang jelas diperlukan untuk memastikan dana ZIS digunakan secara tepat,” ujar Puguh saat ditemui di Surabaya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, dan organisasi terkait. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemanfaatan dana ZIS tidak keluar dari ketentuan syariah.

Menurut Puguh, tantangan utama dari wacana ini adalah memastikan program hanya menyasar kelompok yang benar-benar berhak, tanpa mencampur penerima manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyatakan dukungannya terhadap wacana ini. Ia menyebut budaya gotong royong dan kedermawanan masyarakat Indonesia sebagai modal besar untuk menjalankan program semacam ini.

“Masyarakat kita dikenal dermawan. Budaya gotong royong sudah menjadi DNA bangsa ini. Kenapa tidak kita manfaatkan untuk program yang berdampak langsung seperti makan bergizi gratis?” katanya.

Sultan juga menambahkan bahwa pembiayaan MBG melalui dana zakat dapat membantu meringankan beban anggaran pemerintah dan menjadikan program ini lebih efektif serta berkelanjutan.

Namun, Puguh memberikan pandangan berbeda. Ia menyarankan agar program MBG lebih baik didanai melalui sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan perusahaan besar.

“Lebih rasional jika MBG didanai melalui APBN atau CSR. Dengan begitu, negara hadir memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membebani dana ZIS yang memiliki peruntukan khusus,” jelasnya.

Wacana ini membuka peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, pemanfaatan dana ZIS untuk MBG dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam program sosial. Namun di sisi lain, penerapan skema ini membutuhkan pengawasan ketat agar tidak melanggar prinsip syariah.

Sinergi antara pemerintah, badan zakat, dan masyarakat diharapkan dapat melahirkan solusi terbaik untuk mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top