Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Perda Pajak Daerah Kota Malang Resmi Direvisi, Harapan Baru bagi UMKM

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memegang dokumen kesepakatan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang

Malang – Perjalanan panjang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang akhirnya membuahkan hasil. Kamis (12/6), DPRD Kota Malang resmi mengesahkan perubahan regulasi tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Tugu, Klojen.

Proses revisi yang dimulai sejak April 2025 ini melibatkan pembahasan intensif antara Pemkot Malang dan Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD. Meskipun sempat diwarnai perbedaan pandangan antarfraksi, dinamika itu berhasil diatasi dengan jalan musyawarah.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, mengungkapkan bahwa proses pengesahan sempat tertunda sejenak akibat skorsing selama sekitar 30 menit. “Itu hal biasa dalam forum demokrasi. Yang terpenting, seluruh fraksi akhirnya satu suara menyetujui perubahan ini,” ungkap politisi yang akrab disapa Mia tersebut.

Mia menegaskan, pasca disahkannya perda ini, DPRD akan turut mengawal penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan teknis implementasi aturan di lapangan. Menurutnya, pengawalan ini penting agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami akan pastikan Perwali nanti disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha dan warga Kota Malang. Evaluasi berkala juga akan dilakukan,” jelasnya.

Revisi perda ini membawa angin segar khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di sektor kuliner. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah pengaturan ulang pajak restoran, yang diharapkan dapat meringankan beban usaha skala kecil serta mendukung iklim usaha yang lebih inklusif.

Mia pun berharap, perubahan aturan ini dapat berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan pelaku UMKM. “Keseimbangan antara kepentingan fiskal dan dukungan terhadap UMKM harus tetap dijaga,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top