Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Perda Pesantren Sah di Dok, DPRD Kota Malang

 

resmi DPRD Kota Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.

Pintumalang.id-  Kota Malang resmi DPRD Kota Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Landasan hukum telah didok disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (4/7/2024) .Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa Perda Pesantren ini merupakan buah dari aspirasi masyarakat pada 2019 lalu. Dikatakan, Made,  banyak pengelola pesantren sering  mengeluhkan  terganjal regulasi. Dan Melalui perda ini, akan ada anggaran hibah yang bisa dialokasikan untuk pengembangan pondok pesantren.

“yang paling penting , keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, harapanya pemerintah bisa masuk untuk mengawasi,” ujar Made .Saya berharap dengan adanya Perda Pesantren in akan semakin banyak ponpes yang berdiri di Kota Malang. ungkapnya

“Dari pada banyak pabrik ekstasi di Kota Malang, lebih baik banyak pondok pesantren,” ujarnya.Dia mengatakan bahwa mayoritas orang tua di Kota Malang menginginkan pendidikan berbasis penguatan agama. Untuk itu,  melalui perda ini diharapkan akan banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal.

“Kami berharap Dinas Pendidikan bekerja dengan sangat baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. tuturnya. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pengesahan ranperda menjadi perda ini akan segera dibuatkan detail teknisnya melalui perwali.

Kehadiran Perda Pesantren ini menurutnya akan lebih fleksibel terkait dengan penyaluran bantuan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan ponpes di Kota Malang. perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren, pondok pesantren di Kota Malang yang memerlukan tambahan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. jelasnya

“Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain,” tuturnya.

Melalui perda ini pemerintah bisa mengawal langsung proses pendidikan di pesantren, termasuk dalam memitigasi kasus kekerasan di lingkungan pesantren. “Selama ini pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini  harapan kami bisa melakukan pendampingan langsung dengan maksimal ,” tutupnya (llk)

 

 

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top