Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Protes Pelet Gagal, Berujung Mutilasi Sadis

Ilustrasi Pembunuhan Mutilasi. Sumber : Epaper Media Indonesia
Ilustrasi Pembunuhan Mutilasi. Sumber : Epaper Media Indonesia

PintuMalang.id – Episode pembunuhan sadis sekaligus mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman, tukang pijat yang menyewa kamar kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang, akhirnya kini selesai juga dengan pengakuan yang dibeberkannya. Di Polresta Malang Kota, Rahman mengakui aksi sadisnya itu karena sebab sepele.

Yakni, kesal karena Adrian Prawono yang merupakan korban memprotes jasa peletnya yang tidak mempan hingga berakhir cekcok diantara keduanya. “Sudah banyak yang pakai jasa saya. Kalau tidak salah itu sekitar 75 orang dan itu berhasil semua,” ujar Abdul Rahman saat konferensi pers di Polresta Malang Kota. Rahman mengaku selama ini dirinya sudah sering melayani permintaan guna-guna atau pelet.

Ada sekitar 75 orang yang pernah memakai jasanya dan diklaim berhasil. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menceritakan, asal muasal perkenalan, Abdul Rahman dan Adrian Pranowo. Mereka diketahui berkenalan pada Juni 2023 melalui aplikasi Tinder. Dari aplikasi itu, Rahman selanjutnya menawarkan jasa pelet. Adrian diketahui menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk melancarkan upayanya dalam mendekati seseorang yang dia suka.

“Korban membayar di awal ketika bertemu tersangka untuk jasa guna-guna atau pelet atau lintrik itu sejumlah Rp 300 Ribu,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1). Danang mengatakan, usai menggunakan jasa pelet pada Juni 2023, lalu korban kembali datang ke kontrakan AR di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedatangan korban ke kontrakan tersebut untuk meminta penjelasan lantaran jasa guna-guna atau pelet yang diberikan AR kepadanya gagal.

“Korban menampar dan memukul kepala tersangka, lalu tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah. Tak puas dengan memukul korban, tersangka kemudian mengambil celurit yang saat itu berada di bawah wastafel. Usai dibacok korban langsung terjatuh dan meninggal dunia,” jelas Danang Kemudian tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian.

Yakni bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai. Atas perbuatannya pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di Malang itu kini terancam hukuman seumur hidup. Berdasarkan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(Del)

Baca Juga:

Terpopuler

Scroll to Top