Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Proyek Pembangunan Water Treatment Plan yang Tak Kunjung Rampung menjadi sorotan DPRD Kota Malang

Proyek Pembangunan Water Treatment Plan (WTP) di Kota Malang.
Proyek Pembangunan Water Treatment Plan (WTP) di Kota Malang.

PintuMalang.id – DPRD Kota Malang sedang  menyorot tentang proyek pembangunan Water Treatment Plan (WTP) di Kota Malang. dikarenakan proyek pembangunan instalasi pengolahan air di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini tidak kunjung rampung.

Proyek ini dimulai pada saat kepemimpinan Wali Kota Malang Sutiaji. Jelang akhir jabatannya, Sutiaji memulai pembangunan proyek ini dengan peletakan batu pertama tanggal 26 Juni 2023 lalu. proyek ini terhambat dengan terkait adanya amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Kini, Pemkot Malang masih memproses menyelesaikan kendala tersebut. I Made Riandiana Kartika Ketua DPRD Kota Malang mengatakan proyek ini menjadi yang sorotan dewan.  pihaknya juga telah menugaskan Komisi A dan B untuk mengawal ketat kelanjutan proyek ini.  Saya harap kalau WTP ini tidak ada masalah akan segera diselesaikan karena proyek ini sangat dibutuhkan  sekali oleh masyarakat,” ujar Made.

Proyek WTP ini masih terkendala amdal.  beliau mempertanyakan penggunaan aset Pemkot Malang dalam proyek ini. Yang jelas dari segi amdal lingkungannya yang belum ada dan ada beberapa penyertaannya aset kita (Kota Malang) yang sempat ditanyakan Komisi B. Karena itu ada aset kita sehingga perlu ada perlakuan khusus. Kalau perlu sewa ya disewa saja” ungkapnya.

Sementara , Wahyu Hidayat Pj Wali Kota Malang  menerangkan pihaknya masih berproses untuk menyelesaikan kelengkapan amdal untuk proyek WTP. proses untuk amdalnya dan Persyaratan amdal itu kan banyak, ada persyaratan  memang belum dipenuhi. Jika sudah terpenuhi  akan segera selesaikan,” jelasnya.

Persoalan amdal ini ditengarai berkaitan dengan luasan lahan proyek WTP. Luasan proyek disebut berpengaruh pada jenis amdal yang harus dilengkapi.  memang ada dari luas lahan yang diperlukan jenis amdalnya yang sesuai. Apabila  tak dipenuhi, amdal tidak bisa keluar,” ujarnya.

Pihak pemohon sudah mengurangi luas lahan supaya nanti jenis amdal yang dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dari Kota Malang. Pihaknya tengah meminta rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk merampungkan kelengkapan amdal ini.

“Ada persyaratan tertentu terkait dengan dampak yang harus kami minta rekomendasi dari Kementerian Lungkungan Hidup, Sudah proses di sana karena itu decuting dari luasan. Kalau makin luas menjadi kewenangan pusat. mungkin luasannya dikurangi nanti kita lihat seberapa jauh dan nanti kewenangannya dimana akan kita kawal dan kita cek terus.

Wahyu membantah bahwa proyek ini terkesan diabaikan. Sebab pihaknya juga tengah berusaha menyelesaikannya. “Progresnya terus berjalan lalu kami juga rapatkan. Saya sudah minta OPD terkait  melaksanakan secepatnya dan dikoordinasikan, Tutupnya.

(llk)

Baca Juga:

Terpopuler

Scroll to Top