Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta (tengah) memimpin Rapat Paripurna
Malang – Kebijakan perpajakan daerah di Kota Malang mengalami pembaruan penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui perubahan batas minimal omzet usaha yang dikenakan pajak, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam revisi tersebut, ambang batas pengenaan pajak bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, dinaikkan dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menyeimbangkan potensi fiskal dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam bersama para ahli, asosiasi pelaku UMKM, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kami sepakat bahwa angka Rp15 juta per bulan merupakan batas yang paling realistis,” ujar Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana.
Dengan adanya perubahan ini, sebanyak 931 pelaku usaha kuliner di Kota Malang dipastikan tidak lagi terkena kewajiban membayar pajak usaha. Langkah ini diyakini tidak akan mengganggu pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
Menurut Indra, prinsip utama dari revisi aturan ini adalah menghadirkan keadilan fiskal, terutama di tengah upaya pemerintah memulihkan sektor UMKM pasca pandemi dan tekanan ekonomi global. “Kami tidak hanya bicara soal angka, tapi juga keberlanjutan usaha masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ini akan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. Pemerintah kota juga diminta responsif terhadap dinamika yang terjadi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pembahasan Ranperda telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan. Selanjutnya, aturan teknis akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
“Setiap tahun akan ada perwali sebagai turunan teknisnya. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPRD,” tutur Wahyu.
Dengan revisi ini, Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro kecil.(adv)