Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Minta Pengawasan Kepesertaan BPJS Pekerja Diperketat

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang memperkuat pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja di perusahaan. Permintaan itu muncul setelah ditemukan kasus seorang warga Kedungkandang yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS saat hendak menjalani operasi karena status kepesertaannya nonaktif.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, persoalan tersebut terungkap ketika warga mengecek status BPJS Kesehatannya melalui kelurahan. Dari hasil pengecekan, warga masih tercatat sebagai peserta penerima upah dari sebuah perusahaan.

Namun, setelah dikonfirmasi ke perusahaan, diketahui iuran BPJS pekerja belum dibayarkan sehingga kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Awalnya diketahui di kelurahan statusnya peserta penerima upah dari perusahaan. Setelah dicek ke perusahaan, ternyata iurannya belum dibayarkan. Itu yang menjadi persoalan,” ujar Mia.

Menurut Mia, Pemkot tidak cukup hanya mengandalkan administrasi kepesertaan, tetapi juga perlu melakukan monitoring terhadap perusahaan sebagai pemberi kerja. Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS bagi pekerjanya.

Ia menyarankan data perusahaan yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dicocokkan dengan kondisi di lapangan. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengetahui perusahaan yang beroperasi beserta kepatuhan terhadap kewajiban jaminan kesehatan pekerja.

Perusahaan harus merapikan administrasi dan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja,” tegasnya.

Mia menyebut aduan tersebut baru satu kasus yang diterima DPRD saat kegiatan reses di wilayah Kedungkandang. Meski demikian, ia meminta Pemkot tidak menunggu munculnya lebih banyak laporan untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan.

Selain kepesertaan pekerja, DPRD juga mengingatkan pentingnya penataan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD Kota Malang. Penataan data harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang tetap terjaga.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top