Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Minta Pengawasan Sound Karnaval Diperketat

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta pemkot meningkatkan pengawasan penggunaan sound dalam acara karnaval.

PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang memperketat pengawasan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan karnaval yang masih berlangsung selama September. Pengawasan diminta dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap sesuai aturan.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, setiap kegiatan masyarakat umumnya telah melalui proses perizinan dan diketahui pemerintah wilayah. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan sound system seharusnya dapat dilakukan lebih maksimal.

Perlu dievaluasi bagaimana pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga setiap kegiatan dapat terpantau oleh pengampu kebijakan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Amithya menegaskan, masyarakat tetap perlu diberi ruang untuk merayakan Hari Kemerdekaan melalui berbagai kegiatan, termasuk karnaval. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang pedoman penggunaan pengeras suara pada kegiatan masyarakat. Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan sound system untuk kegiatan karnaval dibatasi maksimal 85 desibel.

Menurut Amithya, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap kegiatan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Sebelumnya, penggunaan sound system yang melebihi ketentuan dalam sebuah karnaval di Kota Malang sempat menjadi sorotan di media sosial. Selain volume yang dinilai terlalu tinggi, durasi kegiatan yang berlangsung cukup lama juga memicu keluhan warga karena menimbulkan ketidaknyamanan.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top