Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Relokasi Pasar Induk Gadang Ditarget Rampung, Dewan Minta Kepastian Status Pedagang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat paripurna, kemarin siang.

PINTUMALANGMEDIA – Proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) kembali menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Dalam rapat paripurna, legislatif meminta Pemkot Malang memberikan penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan relokasi, termasuk kepastian hukum dan masa depan pedagang yang dipindahkan.

Pemkot Malang menargetkan seluruh tahapan relokasi selesai paling lambat 15 September. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan pedagang sepakat membongkar lapak terakhir pada tanggal tersebut.

Sebanyak 116 bedak yang masih berdiri dijadwalkan dibongkar. Menurut Wahyu, pemkot telah memasang pemberitahuan sebagai batas akhir pembongkaran. Meski jadwal sempat mundur, pemerintah memberi kelonggaran karena pedagang menganggap 15 September sebagai hari yang baik untuk melakukan pembongkaran.

Ia menegaskan, apabila setelah tenggat waktu masih ada lapak yang belum dibongkar, pemkot akan melakukan pembongkaran secara paksa. Sebab, relokasi berkaitan langsung dengan penyelesaian proyek perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang yang masih menyisakan sekitar lima persen pekerjaan.

Selain itu, Wahyu menyebut pemkot akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan proses penyewaan lahan relokasi kepada pihak ketiga telah memenuhi ketentuan administrasi. Ia menegaskan pemerintah hanya memfasilitasi lokasi relokasi, sedangkan pembangunan lapak dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mempertanyakan kepastian nasib pedagang setelah masa sewa lahan relokasi selama tiga tahun berakhir. Ia meminta pemkot menjelaskan legalitas penyewaan lahan sekaligus rencana jangka panjang bagi pedagang.

Arief juga menyoroti perbedaan data jumlah pedagang yang direlokasi. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara data relokasi tahap pertama, tahap kedua, data Komisi B DPRD, hingga informasi yang tercantum di portal resmi Pemkot Malang. Karena itu, DPRD meminta pemerintah menyajikan data yang akurat agar proses relokasi berjalan transparan.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top