
Pintumalangmedia.id- Rabu (16/07/2025) Rapat paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Bangunan Gedung tiba -tiba suasana rapat berubah ketika anggota dewan menyoroti tentang iklan miras/minol.
Kami sangat menyayangkan adanya iklan yang cenderung mengarah kepada ajakan minum miras atau minol. Saya minta kepada Wali kota Malang Wahyu Hidayat agar tegas dalam pelaksanaan Perda,” tegas Arif dengan semangat . Arif Wahyudi, menambahkan meminta agar Wali Kota tegas dalam hal ini melaksanakan peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita ikut serta dalam menanggapi penyampaian hal terkait Minol. beliau menyebutkan kalau berkreasi membuat iklan, agar tidak provokatif, sebaiknya jika membuat iklan tidak provokatif lah. Apalagi, konotasi negatif. Tentunya, terkait dengan Perda yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Wali Kota Malang menyatakan bahwa tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol di Kota Malang. “Toko yang ada sudah dicek oleh Satpol PP dan ditutup. kami sedang meminta klarifikasi terkait iklan yang disebar,” Respon Dr.Ir.Wahyu Hidayat
Wali Kota menambahkan Satpol PP harus terus berjalan menjalankan dan melakukan penertiban sesuai Perda Minol . “Kami terus komitmen menegakkan Perda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota Malang berharap dengan langkah tegas ini Kota Malang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan Perda (Adv)