
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi melakukan walk aout pada rapat paripurna (27/7)
PINTUMALANGMEDIA – Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 DPRD Kota Malang diwarnai perdebatan terkait mekanisme pengambilan keputusan. Rapat bahkan sempat tertunda sekitar 20 menit akibat sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi.
Dinamika tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB hingga 12.40 WIB, ketika pimpinan sidang hendak masuk pada agenda pembacaan keputusan terhadap LKPJ APBD 2025. Persoalan sikap lima fraksi yang memilih abstain menjadi salah satu pemicu perdebatan.
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjadi salah satu legislator yang menyampaikan interupsi. Dia meminta sikap abstain dari lima fraksi tetap diperhitungkan dan dibahas melalui forum lobi bersama Pemerintah Kota Malang.
Saya mengusulkan rapat diskors 10 menit,” ujarnya.
Usulan tersebut kemudian mendapat respons berbeda dari anggota DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan. Dia menilai tidak perlu dilakukan skorsing karena mekanisme pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.
Di tata tertib tidak ada abstain. Jadi sikap harus jelas menyetujui atau menolak,” tegas Harvard.
Perbedaan pandangan itu kemudian memunculkan interupsi lanjutan. Anggota DPRD Dito Arief Nurakhmadi dan Rokhmad turut menyampaikan pendapat terkait mekanisme yang harus ditempuh dalam pengambilan keputusan LKPJ.
Hujan interupsi membuat pimpinan sidang belum dapat langsung melanjutkan agenda. Perdebatan berlangsung hingga sekitar 20 menit sebelum situasi kembali kondusif.
Setelah rapat kembali dilanjutkan, Arief Wahyudi memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out. Sikap tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ APBD 2025.
Meski salah satu anggota dewan meninggalkan ruang sidang, agenda paripurna tetap berjalan. Pimpinan sidang melanjutkan tahapan pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Dinamika tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di internal DPRD Kota Malang mengenai mekanisme pengambilan keputusan. Persoalan terutama berkaitan dengan posisi lima fraksi yang menyatakan abstain dalam pembahasan LKPJ APBD 2025.
Pimpinan sidang kemudian tetap melanjutkan rapat dengan mengacu pada tata tertib DPRD yang berlaku. (adv)