
PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menambah anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang segera diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan masih banyak keluhan masyarakat terkait kesiapan sarana dan prasarana di lapangan. Salah satunya menyangkut kondisi rambu larangan parkir dan rambu berhenti yang dinilai belum memadai.
“Masih ada keluhan dari masyarakat terkait sarpras penunjang, khususnya rambu-rambu yang belum memadai. Ini menjadi catatan penting agar implementasi perda tidak terkesan dipaksakan,” ujar Dito, Kamis (16/4).
Menurut dia, perda tersebut tidak serta-merta langsung diterapkan setelah diundangkan. Sesuai ketentuan, terdapat masa transisi sekitar enam bulan untuk penyusunan aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dito menilai masa tersebut seharusnya dimanfaatkan Pemkot Malang untuk menyiapkan seluruh kebutuhan teknis, termasuk pengadaan dan pemasangan rambu-rambu.
“Perda itu memiliki tahapan sebelum diterapkan penuh, termasuk penyusunan Perwal dan kesiapan teknis di lapangan. Pengadaan rambu serta sarpras lainnya harus dipersiapkan sejak sekarang,” katanya.
Selain rambu, DPRD juga menyoroti keterbatasan alat penindakan berupa gembok roda kendaraan yang akan digunakan sebagai bagian dari sanksi pelanggaran parkir. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah gembok roda masih terbatas dan sebagian dalam kondisi rusak.
Dito menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkot Malang dalam dua tahun terakhir membuat alokasi anggaran Dishub lebih banyak terserap untuk belanja operasional dan pegawai.
“Kalau kami lihat, kendalanya memang pada anggaran. Kebutuhan seperti gembok roda dan rambu memerlukan pengadaan, sementara anggaran Dishub saat ini sangat terbatas,” ujarnya.
Karena itu, DPRD memastikan akan mendorong penambahan anggaran melalui PAK APBD 2026 guna mendukung pengadaan sarana dan prasarana penunjang perda parkir.
“Dalam PAK nanti kami akan mendorong penambahan anggaran untuk Dishub, khususnya pengadaan rambu-rambu, gembok kendaraan, dan kebutuhan lain yang menunjang pelaksanaan perda parkir,” tegasnya.
Selain penguatan sarana dan prasarana, DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan aparat penegak hukum. Hal itu diperlukan karena dalam perda baru terdapat sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu, seperti juru parkir liar dan pelanggaran tidak memberikan karcis parkir.
Dito menilai penerapan aturan parkir di Kota Surabaya dapat menjadi contoh bagi Kota Malang. Menurut dia, penindakan di Surabaya berjalan efektif karena adanya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian.
“Kalau ingin efektif, Kota Malang harus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Polresta Malang Kota. Sebab, untuk sanksi pidana kewenangannya ada di kepolisian, sedangkan Satpol PP lebih pada penegakan sanksi administratif,” pungkasnya. (adv)