
PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang optimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelestarian budaya lokal.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan mekanisme pelestarian budaya lokal telah diakomodasi dalam pokok-pokok pikiran kebudayaan yang dibahas saat penyusunan rancangan perda tersebut. Sudah diatur semuanya dalam Perda Pemajuan Kebudayaan, mulai dari jenis budaya yang ada hingga strategi pelestariannya,” kata Amithya.
Perempuan yang akrab disapa Mia itu menjelaskan pelestarian tidak hanya difokuskan pada budaya yang telah ada, tetapi juga menggali kembali potensi kebudayaan asli Kota Malang, seperti jati diri daerah, bahasa, hingga aksara lokal.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari peta jalan untuk memajukan kebudayaan di Kota Malang. Termasuk memetakan unsur-unsur kebudayaan yang belum tercatat, baik berupa produk budaya, kesenian, maupun bentuk budaya lainnya,” ujarnya.
Meski perda tersebut telah disahkan pada Senin (13/4), implementasi teknisnya masih menunggu Peraturan Wali Kota Malang sebagai aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan. Mia mengatakan DPRD telah memberikan sejumlah catatan kepada jajaran eksekutif untuk menjadi bahan penyusunan peraturan wali kota, antara lain terkait pelibatan tokoh seni, penggiat budaya, serta muatan pembelajaran kebudayaan dalam kurikulum pendidikan.
Awalnya hal itu ingin dimasukkan ke dalam perda, tetapi dicoret oleh provinsi karena dinilai masuk ranah teknis. Karena itu nantinya akan dimasukkan dalam peraturan wali kota,” katanya. DPRD Kota Malang menargetkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diterapkan secara efektif dalam enam bulan ke depan.(adv)