PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang mulai memberikan perhatian serius terhadap persoalan kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Selain masih banyak posisi yang belum terisi secara definitif, Pemkot Malang juga diperkirakan akan menghadapi gelombang pensiun hampir 800 aparatur sipil negara (ASN) hingga 2027.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja perdana DPRD Kota Malang bersama Asisten Pemerintahan, Bagian Organisasi, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan rapat tersebut membahas dua isu utama, yakni kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan pemetaan jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang.
“Yang pertama membahas kebijakan TPP. Yang kedua tentang pemetaan jabatan kosong atau peta jabatan. Itu yang sudah kami rapatkan kemarin,” ujar Amithya.
Menurutnya, pembahasan mengenai peta jabatan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya. DPRD meminta BKPSDM menyiapkan data yang lebih lengkap dan terperinci, termasuk proyeksi jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang.
“Kami berharap data-data itu tersusun secara rinci dan tertulis sehingga bisa menjadi acuan bersama. Kemarin sudah disampaikan, tetapi masih secara lisan,” katanya.
Berdasarkan pemaparan awal yang diterima DPRD, sekitar 400 ASN diperkirakan pensiun pada 2026. Jumlah tersebut diproyeksikan kembali terjadi pada 2027. Meski demikian, Amithya menilai persoalan utama bukan terletak pada jumlah pegawai, melainkan distribusi sumber daya manusia yang belum optimal.
“Jumlah ASN di Kota Malang sebenarnya cukup banyak, termasuk dari unsur PPPK. Yang perlu dipetakan adalah bagaimana mengisi kekosongan jabatan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan akan diprioritaskan kepada ASN yang memenuhi syarat dan memiliki jenjang karier yang memungkinkan untuk promosi. Namun, proses tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk peningkatan kompetensi, sertifikasi, dan persyaratan administratif lainnya. DPRD juga mencermati adanya sejumlah kebutuhan sumber daya manusia yang hingga kini belum tersedia. Kondisi tersebut dapat diatasi melalui rekrutmen maupun peningkatan kapasitas pegawai yang sudah ada.
“Ada beberapa kebutuhan SDM yang memang belum tersedia. Ini yang mungkin harus dipenuhi melalui rekrutmen atau peningkatan kapasitas SDM yang ada,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, DPRD meminta Pemkot Malang menyusun roadmap penataan dan pengisian jabatan secara jelas. Dokumen tersebut dinilai penting agar penataan birokrasi memiliki target dan tahapan yang terukur.
“Kami meminta roadmap penyelesaian peta jabatan ini sampai kapan targetnya. Kami juga meminta Asisten, Bagian Organisasi, dan BKPSDM membantu Wali Kota menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Amithya berharap proses penataan jabatan dapat mulai berjalan lebih optimal pada 2027. Namun, ia menegaskan bahwa pengisian seluruh posisi tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pengembangan kompetensi ASN. Kalau bisa tahun depan sudah berjalan. Karena ini proses yang harus dilalui, tidak mungkin semua langsung naik jabatan tanpa peningkatan kapasitas,” katanya.
Menurutnya, pengisian jabatan hingga level pelaksana sama pentingnya dengan posisi pimpinan karena akan menentukan efektivitas kinerja perangkat daerah. Struktur organisasi harus lengkap agar roda pemerintahan berjalan optimal. Tidak cukup hanya kepala perangkat daerah tanpa didukung struktur di bawahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menurunkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan karena beban kerja pegawai menjadi lebih berat.
“Kalau terus kosong, tentu pekerjaan menjadi kurang efektif dan kurang efisien. Beban kerja bertambah dan berpotensi menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.(adv)