
PINTUMALANGMEDIA – Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lingkungan SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, terus menjadi perhatian publik. Di tengah penolakan warga yang kian menguat, Komisi D DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah, menegaskan keselamatan dan kenyamanan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap polemik pembangunan menara BTS di lingkungan SDN Kotalama V yang saat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya wali murid dan warga sekitar,” kata Putri.
Menurutnya, persoalan pembangunan BTS tidak dapat dilihat hanya dari aspek investasi maupun kebutuhan infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, serta rasa aman masyarakat.
Putri menegaskan sekolah merupakan ruang pendidikan yang harus terlindungi dari berbagai potensi risiko maupun konflik sosial yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut lingkungan sekolah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Bagi kami, keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik bagi anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun aktivitas yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak harus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai penolakan yang muncul dari masyarakat menjadi indikator adanya aspek yang perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah. Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup legalitas pembangunan, tetapi juga proses perizinan, pemanfaatan aset, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak.
Karena itu, Komisi D meminta perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh tahapan proyek pembangunan BTS tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kota Malang melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, prosedur perizinan, pemanfaatan aset, serta proses sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Putri mengimbau seluruh pihak menahan diri selama proses klarifikasi dan evaluasi berlangsung. Menurutnya, langkah lanjutan tanpa kejelasan berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik sosial.
“Selama proses klarifikasi dan evaluasi berlangsung, kami mendorong agar tidak ada langkah lanjutan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun keresahan baru di masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya dinamika penolakan warga di kawasan Muharto. Warga mengaku khawatir terhadap dampak keberadaan menara BTS yang dibangun di lingkungan sekolah, terutama terkait aspek keselamatan dan kenyamanan siswa.
Putri menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang semata dari sisi administratif. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan manfaat jangka panjang, keselamatan peserta didik, serta aspirasi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kepentingan pembangunan mengabaikan rasa aman anak-anak dan masyarakat. Semua proses harus transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi D DPRD Kota Malang memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait guna memastikan keputusan yang diambil nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Putri.
Sikap DPRD Kota Malang tersebut menambah sorotan terhadap polemik pembangunan BTS di SDN Kotalama V yang hingga kini belum menemukan titik temu. Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penolakan warga, keselamatan siswa serta kondusivitas lingkungan pendidikan menjadi aspek yang dinilai tidak dapat diabaikan. (adv)