Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Soroti Pengawasan Uji KIR dalam Pembahasan Ranperda LLAJ

PINTUMALANGMEDIA – Pengawasan uji kelayakan kendaraan bermotor menjadi sorotan dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar Komisi B DPRD Kota Malang, Jumat (22/5/2026).

Rapat yang menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tersebut berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang dinilai berpengaruh langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LLAJ DPRD Kota Malang, H. Eddy Widjanarko, menegaskan bahwa proses pengujian kendaraan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.

“Saya banyak menyoroti soal pengujian kendaraan. Layak atau tidaknya kendaraan beroperasi di jalan sangat menentukan keselamatan masyarakat,” ujar Eddy kepada Sudutkota.id usai rapat kerja.

Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan namun tetap beroperasi di jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak mendapat pengawasan yang ketat.

Karena itu, Eddy meminta agar proses uji berkala kendaraan atau uji KIR dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tidak layak, jangan dipaksakan lolos. Jangan sampai uji kendaraan hanya menjadi formalitas. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dishub Kota Malang untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum maupun kendaraan wajib uji lainnya. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran yang berdampak pada keselamatan publik.

Selain pengawasan di lapangan, Eddy menilai sistem pengujian kendaraan perlu terus dibenahi agar lebih akuntabel dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan. Transparansi dalam setiap tahapan pengujian dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Eddy menegaskan pembahasan Ranperda LLAJ tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pansus DPRD Kota Malang masih akan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya tidak ingin tergesa-gesa. Masih banyak data dan masukan yang harus kami kumpulkan. Semua stakeholder akan kami dengarkan,” katanya.

Ranperda LLAJ yang tengah dibahas memiliki cakupan cukup luas, terdiri atas 24 bab dan 165 pasal. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari pengujian kendaraan bermotor, manajemen lalu lintas, pengelolaan terminal, sistem informasi uji berkala, hingga pengawasan dan pengendalian.

Dalam pembahasan kali ini, Bab VIII tentang Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, Bab XVI tentang Keselamatan Lalu Lintas juga mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat pengguna jalan.

Melalui Ranperda LLAJ tersebut, DPRD Kota Malang berharap sistem transportasi dan pengawasan kendaraan di daerah dapat semakin tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top