Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Mulai Bedah Empat Ranperda, RTH dan Narkotika Jadi Sorotan

PINTUMALANGMEDIA – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) di Kota Malang dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Kota Malang. Dewan kini mulai mendalami substansi masing-masing ranperda, usai pembacaan jawaban Wali Kota Malang Wahyu Hidayat atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/5) siang tadi.

Empat ranperda tersebut meliputi Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, saat ini pembahasan masih berada pada tahap prosedural. Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi dinilai masih bersifat normatif dan akan diperdalam di tingkat pansus.

“Ini masih tahapan awal. Pendalaman substansi akan dilakukan di pansus, termasuk menghadirkan tim Pemkot dan tenaga ahli, serta melalui public hearing,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, sejumlah isu krusial menjadi perhatian DPRD, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Salah satunya adalah persoalan narkotika yang dinilai memiliki dampak luas, baik dari sisi anggaran maupun aspek hukum.

Selain itu, Ranperda RTH juga menjadi sorotan. DPRD menilai penting adanya payung hukum yang kuat agar pemenuhan ruang terbuka hijau di Kota Malang dapat tercapai. Meskipun diakui target ideal 20 persen cukup sulit diwujudkan di tengah pesatnya perkembangan kota.

“RTH ini harus melibatkan semua stakeholder, termasuk pengembang. Perlu ada formulasi yang tepat agar kewajiban penyediaan ruang hijau tetap bisa berjalan,” jelas politisi PKS, tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, bahwa rapat paripurna yang digelar merupakan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap empat ranperda tersebut. Sebelumnya, semua fraksi memberikan pandangannya atas ranperda agar ditindaklanjuti oleh pemkot sebelum memasuki pansus.

“Semua sudah kami jawab satu per satu. Namun karena ini masih bersifat umum, maka pendalaman selanjutnya akan dilakukan bersama Pansus DPRD,” katanya.

Wahyu menambahkan, berbagai masukan dan kritik dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda sebelum masuk tahap berikutnya.

Khusus Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ia menegaskan regulasi ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi di Kota Malang. Mulai dari kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan pola pergerakan lalu lintas.

“Pergerakan (kendaraan) di Kota Malang ini bercampur antara regional dan lokal. Ini yang akan kami atur agar lebih tertata,” ungkapnya.

Wali Kota Wahyu menyebut, pembahasan lebih detail, termasuk kemungkinan penataan ulang rute angkutan umum, akan dibahas dalam forum Pansus. “Tentunya pembahasan lebih detail nanti OPD kami akan dipanggil untuk membahas bersama pansus, sebelum ranperda tersebut diajukan ke pemerintah provinsi untuk evaluasi lebih lanjut,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top