Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Usai PAK APBD 2026, DPRD Kota Malang Segera Bahas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita

PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT segera bergulir. Namun, pembahasan tersebut baru dilakukan setelah tahapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 rampung.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, tahap awal yang akan dilakukan legislatif adalah membahas naskah akademik. Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kota Malang.

Menurut perempuan yang akrab disapa Mia itu, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

DPRD Kota Malang berpendapat bahwa dengan adanya regulasi maka Pemerintah Kota Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas. Di sini pentingnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT,” ujarnya.

Mia menegaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkot Malang dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan materi regulasi tersebut. Dengan demikian, langkah yang dilakukan pemerintah tetap memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sehingga Pemerintah Kota Malang yang wajib menindak,” tegasnya.

Selain aspek penanganan, DPRD juga mendorong agar regulasi tersebut nantinya memperkuat sisi edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, dengan materi yang disesuaikan dengan ketentuan dalam perda.

Mia juga menyebut DPRD mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mencegah penyebaran penyakit.

Sosialisasi maupun edukasi mengenai materi yang diatur dalam perda nantinya juga dapat dilakukan di sekolah-sekolah maupun masyarakat sehingga pemahaman masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Mia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum. Setiap temuan sebaiknya disampaikan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kami berharap apabila ada masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, dapat melaporkannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri seperti yang pernah terjadi di daerah lain,” tuturnya.

Mia memastikan pembahasan naskah akademik Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT akan menjadi salah satu agenda DPRD Kota Malang setelah pembahasan PAK APBD 2026 selesai. (adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top