
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo
PINTU MALANG MEDIA – Komisi D DPRD Kota Malang menyoroti penonaktifan ribuan warga dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam masa transisi pembaruan data, seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap melayani pasien dan tidak melakukan penolakan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Malang, sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan warga yang mendadak mengetahui status PBI mereka nonaktif saat hendak berobat.
Faktor pertama memang karena perubahan data. Ini dampak dari kebijakan pusat terkait pembaruan dan penyatuan data,” ujarnya, Rabu (12/2).
Menurutnya, perubahan dari basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem data terbaru menyebabkan pergeseran status kepesertaan. Selain itu, ada pula kasus kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis menjadi tidak aktif. Pemerintah juga tengah melakukan penertiban dan verifikasi kuota, termasuk pada fasilitas kesehatan.
Meski proses validasi dinilai penting agar data akurat dan tidak terjadi penyalahgunaan, Ginanjar menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban dalam masa transisi.
Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.
Komisi D secara khusus meminta seluruh klinik, puskesmas, dan rumah sakit di Kota Malang tidak menolak pasien hanya karena status PBI nonaktif saat datang berobat. DPRD mendorong adanya diskresi pelayanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus aktivasi kepesertaan.
Pasien harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan,” katanya.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan dan Dinsos-P3AP2KB melakukan jemput bola percepatan penyelarasan data. Ground checking terhadap aduan masyarakat juga dinilai penting, termasuk mengaktifkan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan.
Ginanjar menambahkan, Kota Malang sejatinya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Setiap tahun, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk menjamin layanan kesehatan warga melalui skema PBI. Ini komitmen Kota Malang. Karena kesehatan adalah layanan dasar,” jelasnya.
Di sisi lain, keluhan warga pun mulai bermunculan. Buadi, warga Kelurahan Tunggulwulung, mengaku terkejut saat mengetahui status PBI BPJS cucunya mendadak nonaktif usai menjalani pemeriksaan sakit gigi.
Cucu saya sakit gigi. Setelah periksa, ternyata statusnya sudah nonaktif. Kami tidak tahu sama sekali kalau berubah,” ungkapnya.
Akibatnya, keluarga harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 150 ribu. Padahal sebelumnya seluruh layanan kesehatan ditanggung penuh karena berstatus peserta PBI.
Komisi D menegaskan, percepatan verifikasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat harus segera dilakukan agar masa transisi tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu akses layanan kesehatan warga.
Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat,” tandas Ginanjar.(Adv)