Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

DPRD Kota Malang Dorong Peralihan Reklame ke Digital, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

Reklame yang berjejer di ruas jalan , keberadaanya dinilai mengganggu keindahan wajah kota

PINTU MALANG MEDIA – Arahan Prabowo Subianto agar kepala daerah mensterilkan reklame yang mencemari estetika kota mulai mendapat respons di daerah. Di Kota Malang, DPRD mendorong peralihan sistem reklame dari pola konvensional menuju digital sebagai bagian dari penataan wajah kota yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, mengatakan bahwa instruksi presiden tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang kawasan perkotaan. Termasuk di Kota Malang yang saat ini dinilai mulai dipenuhi baliho dan spanduk promosi di berbagai sudut jalan.

Menurut Anas, digitalisasi reklame bisa menjadi solusi agar kawasan perkotaan lebih tertata dan terbebas dari sampah visual akibat pemasangan baliho maupun spanduk yang tidak terkendali.
“Seiring perkembangan zaman, kota harus bergeser ke arah digitalisasi dan penataan kawasan yang lebih ramah lingkungan. Reklame konvensional seperti baliho dan spanduk ke depan akan semakin tidak diminati,” ujarnya, Senin (9/2).

Ia menegaskan, digitalisasi reklame bukan sekadar mengganti media promosi, tetapi menjadi bagian dari konsep penataan kota secara menyeluruh. Komisi C DPRD Kota Malang sebelumnya juga telah mendorong penataan kabel udara yang semrawut melalui penerapan sistem ducting sebagai fondasi infrastruktur kota modern.

Selain soal reklame, Presiden Prabowo juga meminta daerah membersihkan kabel-kabel yang semrawut. Karena itu, menurut Anas, kesiapan infrastruktur menjadi hal mendasar sebelum reklame digital diterapkan secara luas.

Kalau bicara reklame digital, infrastrukturnya juga harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya kota tidak semrawut. Kami sudah merekomendasikan agar segera ada Perda tentang ducting, termasuk soal reklame,” jelasnya.

Lebih jauh, Anas mengakui bahwa transisi menuju reklame digital membutuhkan payung hukum yang kuat. Saat ini, Kota Malang memang telah memiliki regulasi terkait pemasangan baliho dan papan reklame. Namun, regulasi tersebut masih berorientasi pada model konvensional.

Perda sudah ada, tapi perlu dilihat lagi apakah masih relevan untuk menjawab kebutuhan hari ini. Bisa jadi perlu revisi atau regulasi baru yang secara khusus mengatur reklame digital, baik dari sisi lokasi, ukuran, hingga estetika kota,” tuturnya.
Peralihan ke sistem digital, lanjut dia, juga menuntut koordinasi lintas sektor. DPRD Kota Malang akan mendorong pembahasan bersama Pemerintah Kota Malang dengan melibatkan DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP, serta instansi terkait lainnya agar kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih.

Sebagai kota pendidikan sekaligus kota pariwisata, Kota Malang dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan reklame digital. Meski demikian, Anas menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan tata ruang dan estetika kota.

Reklame di Kota Malang saat ini sudah sangat banyak di sudut-sudut perkotaan. Ini perlu diperhatikan karena Kota Malang ini kota tujuan, kota pariwisata, kota pendidikan. Maka reklame perlu prosedur ketat, termasuk soal ketentuan lokasinya,” tandasnya. (Adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top