
PINTUMALANGMEDIA.ID – Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang mulai menggodok regulasi baru untuk memperkuat iklim investasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah pemberian insentif bagi investor, termasuk opsi keringanan sejumlah pajak daerah.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi investor untuk menanamkan modal maupun mengembangkan usaha di Kota Malang.
Bentuk insentif yang disiapkan antara lain berupa pengurangan tarif sejumlah pajak dan retribusi. Beberapa di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Insentif itu sudah masuk poin penting dalam ranperda. Namun berapa nominalnya, nanti akan diatur melalui peraturan wali kota,” jelas Arif.
Dengan demikian, besaran potongan belum ditentukan dalam pembahasan ranperda. Skema pemberian insentif nantinya akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Menariknya, fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan bagi investor baru. Investor yang sudah menjalankan usaha di Kota Malang juga berpeluang mendapatkan insentif apabila melakukan ekspansi bisnis.
Bila investor lama melakukan ekspansi usaha, pastinya mendapatkan insentif khusus. Kami berharap perda segera disahkan agar langsung dilaksanakan di lapangan,” imbuh Arif.
Penyusunan ranperda tersebut juga telah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan investasi dan pelayanan perizinan di daerah. Pemkot juga melakukan kajian terhadap kebijakan dari daerah lain yang dinilai berhasil menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.
Kami juga mengadopsi kebijakan dari sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan iklim investasi. Misalnya seperti Kota Salatiga dan Kabupaten Mojokerto,” terang Arif.
Selain mengatur kemudahan bagi investor, ranperda tersebut nantinya dilengkapi dengan informasi mengenai potensi investasi di Kota Malang. Peta investasi itu akan memuat sejumlah informasi penting, mulai lokasi strategis, ketersediaan lahan, kisaran harga tanah hingga peruntukan kawasan usaha.
Arif mengatakan, informasi tersebut diharapkan dapat membantu investor menentukan lokasi dan jenis usaha yang sesuai dengan potensi wilayah.
Namun, kemudahan investasi tersebut juga dibarengi tuntutan agar keberadaan investor memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui pembukaan lapangan pekerjaan bagi warga Kota Malang.
Dengan berbagai kemudahan, mereka memiliki tanggung jawab untuk membuka peluang kerja warga Kota Malang. Manfaat investasi dirasakan langsung masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menambahkan, ranperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pelaku UMKM. Nantinya, terdapat ketentuan yang mendorong investor untuk mendukung maupun memfasilitasi keberadaan UMKM di Kota Malang.
Dengan skema tersebut, investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai penanaman modal, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha yang melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat lokal. (adv)