
PENCEGAHAN : Kasus di Apartement Malang City Point (MPC) jadi salah satu alasan DPRD Kota Malang merumuskan ranperda baru tentang penanaman modal.
PINTUMALANGMEDIA.ID– Maraknya kasus gagal serah terima hunian hingga proyek properti mangkrak menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, legislatif tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo mengatakan, regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan terhadap investasi, khususnya di sektor properti yang selama ini kerap memunculkan persoalan bagi konsumen.
Menurutnya, DPRD telah menerima sejumlah aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat proyek properti yang tidak berjalan sesuai perjanjian. Kondisi itu menunjukkan perlunya aturan yang lebih tegas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“Sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait permasalahan properti. Ini menjadi perhatian kami agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Danny.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa konsumen apartemen Malang City Point (MCP). Ratusan pembeli unit sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengembang dinyatakan pailit dan aset proyek masuk dalam proses lelang. Selain itu, persoalan juga dialami para konsumen Nayumi Sam Tower yang hingga kini belum memperoleh kejelasan atas unit yang telah mereka pesan karena proyek tidak terealisasi.
Tak hanya apartemen, DPRD juga menerima informasi mengenai sejumlah proyek perumahan yang belum dibangun meskipun telah dipasarkan kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait data dan lokasi proyek tersebut.
Danny menilai, sebagian masyarakat masih mudah tergiur dengan penawaran harga murah maupun lokasi yang dinilai strategis tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proyek yang ditawarkan. Padahal, kelengkapan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga perizinan pembangunan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Karena itu, dalam ranperda yang tengah disusun nantinya akan dibahas berbagai mekanisme pengawasan dan ketentuan yang dapat memberikan efek jera kepada pengembang yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Saat ini, DPRD Kota Malang masih mematangkan naskah akademik bersama para praktisi dan kalangan akademisi guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, keberadaan Ranperda Penanaman Modal juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Malang. Dengan adanya kepastian regulasi, sektor properti dinilai akan tumbuh lebih sehat dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
DPRD menargetkan pembahasan ranperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga segera menjadi payung hukum dalam mengawal investasi dan perlindungan konsumen di Kota Malang. (adv)