Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Raperda Bangunan Gedung Dinilai Perkuat Penataan Bangunan Liar di Kota Malang

PINTUMALANGMEDIA – DPRD Kota Malang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung akan memperkuat pelaksanaan penertiban bangunan liar, baik yang berdiri di atas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) maupun di kawasan sempadan sungai.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi di Kota Malang, Minggu, mengatakan keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan telah memicu berbagai persoalan, seperti kemacetan, gangguan ketertiban, hingga banjir.

“Bangunan yang berada di atas PSU maupun di area sempadan telah menjadi sumber masalah. Dengan adanya Raperda Bangunan Gedung, penertiban akan lebih kuat karena mempertegas aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” kata Dito.

Menurut dia, raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan itu akan memperkuat legitimasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme pendataan dan pengawasan pendirian bangunan secara lebih sistematis agar tidak melanggar tata ruang.

Dito menambahkan masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengawasan pendirian bangunan di wilayah Kota Malang.

“Masyarakat bisa ikut melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pendirian bangunan,” ujarnya.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Raperda Bangunan Gedung nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Malang sebagai acuan teknis pelaksanaan.

“Di dalamnya ada prinsip perlindungan bangunan, pengaturan penyelenggaraan, hingga aspek ekonomi,” tutur Dito .(adv)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top