Pintu Malang Media

Cara kirim artikel

logo_head1

Sertifikasi ISO 37001:2016, Teguhkan Komitmen UPT Labkeswan Malang Dalam Menolak Gratifikasi

Pintu Malang Media – UPT Laboratorium Kesehatan Hewan (Labkeswan) Malang kembali menerima perpanjangan sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen nyata dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 12/5/2025. Perpanjangan sertifikasi ini menjadi penegasan bahwa prinsip integritas dan tata kelola yang bersih terus dijaga dalam setiap layanan dan aktivitas operasional.

Plt. Kepala UPT Labkeswan Malang, Dr.drh. Iswahyudi Parso, MP., menegaskan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekedar menyediakan standar administratif, melainkan wujud kesungguhan lembaganya dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan praktik penyuapan. “Perpanjangan ini menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan tata kelola yang bersih tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan dan operasional kami,” ujarnya.

Sekadar informasi, ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016 dengan nama Anti Bribery Management System. Di Indonesia, standar ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 dengan judul Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Standar SNI ISO 37001:2016 menetapkan berbagai persyaratan yang diperlukan dalam perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, serta perbaikan sistem manajemen anti penyuapan yang berkelanjutan. Selain itu, standar ini juga memberikan panduan bagi organisasi dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Dengan perpanjangan sertifikasi ini, UPT Labkeswan Malang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menjadi contoh penerapan sistem anti penyuapan di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam mendukung terciptanya pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Baca Juga:

No Content Available

Terpopuler

Scroll to Top